Berdalih Khilaf, ‘SS’ Hianati Kepercayaan Orang Tua ‘RA’ Dengan Tindakan Bejatnya

 

 

Persindonesia.com Batam – Informasi yang dirangkum para media, SS bekerja sebagai sekuriti dan nyambi sebagai pengojek. Keluarga korban sudah kenal dengan pelaku, bahkan SS selalu dipercayakan sebagai pengojek RA.

Hidayat Pengusaha Kerupuk Ikan Tengiri Meraih Mimpi

Insiden itu bermula pada Jumat(19/3/2021) pagi. SS menjemput RA ke rumahnya dan minta izin kepada DS (ibu korban) agar RA dibawa belanja sepatu. Karena sudah percaya, DS memberikan izin kepada SS untuk membawa putrinya

Tapi bukannya dibawa ke mall atau toko sepatu. Malah SS membawa RA ke tempat tinggalnya di kawasan Tembesi, Sagulung. Nah, di sana RA disuruh mandi. Kesempatan ini pun di manfaatkan SS untuk mencabuli bocah SD itu.

“Saat RA mandi, pelaku mencabuli korban dengan cara memasukkan jarinya ke dalan kemaluan RA,” ucap Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Muharka.

Setelah seharian bersama SS, akhirnya RA dipulangkan ke rumahnya, tepatnya pukul 20:00 WIB. Saat itu, DS belum merasa curiga karena ia memang sudah percaya kepada SS
Hingga Sabtu (20/3) pukul 22:00 WIB, kasus ini baru terbongkar. Sebab saat buang air kecil, RA merasakan sakit. DS pun meminta agar RA bercerita tentang apa yang ia alami,” jelas Muharka.

Vaksinasi massal Jombang ditinjau Presiden Jokowi

Tanpa panjang lebar, RA menyebut bahwa kemaluannya sudah dipegang-pegang oleh SS. Sontak DS sempat shock, sebab orang yang ia percaya untuk menjaga putrinya telah melakukan aksi tidak terpuji

“Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban langsung membuat laporan ke Polsek Sagulung,” sebut Muharka.

Untuk melakukan pengembangan lanjutan, unit Reskrim mengamankan pelaku. SS diamankan di salah satu Pos sekurity perumahan di kawasan Tembesi pada Senin (22/3) pukul 01:30 WIB.

“Pelaku sudah terlebih dahulu diamankan oleh warga dan keluarga korban di pos sekurity perumahan, lalu SS digiring ke Polsek,” tegas Muharka.

Dari hasil pemeriksaan petugas medis, lanjut Muharka, RA mengalami luka dibagian kemaluannya. Luka tersebut karena SS melakukan gesekan dibagian kemaluan RA, menggunakan jari tangannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan undang  undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” menurutnya.

Pondok Pesantren di Jawa Timur Siap Terima Vaksinasi AstraZeneca

Di Mapolsek Sagulung, SS mengaku khilaf. Awalnya ia tidak ada niat untuk mencabuli korban. Tapi karena suasana sepi, SS nekad masuk ke kamar mandi dan menemui RA yang sedang mandi.

“RA kelamaan mandi. Akhirnya saya masuk ke kamar mandi dan langsung memandikannya,” sebut pria yang sudah menduda sejak 6 tahun lalu.

SS mengatakan, ia sudah sering membelikan kelengkapan RA, mulai dari sepatu, baju dan buku. Namun kepercayaan orang tua korban sudah sirna setelah SS melakukan pencabulan.

“Bukan kali ini saja saya belikan barang untuk RA, tapi sudah sering. Namun kali ini saya benar benar khilaf,” ungkapnya. (Jafrie batam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *