Kabupaten Pandeglang,Persindonesia.com- Penetapan tersangka kasus dugaan pencabulan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dinilai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan janggal Kurang tepat, lantaran meski ancamannya lebih berat namun bisa berpotensi membebaskan tersangka dari jerat hukum.
Para legal LBH Keadilan, Yeliza Umami. , menilai , penggunaan pasal perbuatan cabul 289 KUHP dalam menjerat tersangka kasus pencabulan terhadap perempuan berinisial (Y) perempuan yang diduga dilakukan oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial (Y) dinilai tidak tepat
” Kami khawatir Yangto akan lolos dari jerat pidana jika Pasal 289 yang diterapkan. Hal ini mengingat bunyi Pasal 289 yang menyebutkan,barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun”. Kata Yeliza saat dihubungi soal reeles yang disampaikan, Selasa ( 6/12/2023).
Yeliza , menjelaskan ,Hal yang mendasari pendapatnya adalah , keterangan dari orang tua Korban ,bahwa tidak ada ancaman kekerasan dari tersangka kepada pelaku saat melancarkan aksinya .
“Jika merujuk pada keterangan orang tua korban, maka tidak ada kekerasan atau ancaman kekerasan dari Yanto saat melakukan pencabulan. Sehingga penerapan Pasal 289 KUHP ini sangat rentan dapat dillepaskannya Yangto dari pidana penjara.”
Eliza ,Menyarankan, agar penyidik Polres Pandeglang menerapkan pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS ) karena dinilai walaupun ancamannya lebih ringan tetapi dapat menjerat tersangka namun jika diterapkan pasal 289 KUHP bisa berpotensi putusan bebas terhadap tersangka
” Kami meyarankan agar penyidik menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penyidik bisa menerapkan Pasal 6 huruf a UU TPKS dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan Pasal 15 Ayat (1) huruf d dengan ditambahkan satu per tiga dari ancaman, karena Pelaku merupakan Pejabat Publik.Jika melihat ancamannya, Pasal 289 KUHP lebih berat dibandingkan Pasal 6 huruf a UU TPKS. Namun untuk apa jika diancam dengan Pasal yang ancamannya berat dan berakhir bebasnya Pelaku,”






