Denpasar – Pada hari Jumat (16/08/2024) pukul 10.30 Wita, bertempat di ruang rapat kantor Desa Penatih Dangin Puri, Jln. Siulan No. 130, Denpasar Timur, telah berlangsung kegiatan mediasi sengketa tanah warisan. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, diantaranya Perbekel Desa Penatih Dangin Puri, Ketua BPD Desa Penatih Dangin Puri, Kepala Dusun Buaji, Kasi Pemerintahan, para pihak yang bersengketa dan Bhabinkamtibmas Desa Penatih Dangin Puri Aiptu I Wayan Suama yang mengawal langsung pelaksanaan mediasi agar berjalan aman dan lancar.
Maksud dan tujuan mediasi ini adalah untuk mempertemukan pihak-pihak yang bertikai guna mencari solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak secara musyawarah kekeluargaan. I Ketut Bawa mempermasalahkan legalitas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut, dengan mengklaim bahwa proses penerbitannya tidak sah.
Dalam mediasi ini, telah disepakati bahwa proses penerbitan sertifikat tersebut sah, karena tanah tersebut memang merupakan bagian warisan keluarga I Made Darsana.
Di tempat terpisah Kapolsek Denpasar Timur AKP Agus Riwayanto Diputra S.IK.,M.H., menyampaikan terkait pentingnya kehadiran aparat kepolisian dalam kegiatan seperti ini. “Kehadiran Bhabinkamtibmas merupakan bentuk kehadiran negara di setiap aspek kehidupan bermasyarakat. Kehadiran kami diharapkan bisa menjadi solusi dalam pemecahan masalah yang dihadapi oleh masyarakat kami,” ujar Kapolsek.
Mediasi ini menjadi langkah awal yang baik dalam menyelesaikan sengketa tanah warisan secara kekeluargaan, dan diharapkan dapat segera mencapai kesepakatan yang memuaskan semua pihak.
Pnd






