Bali – Polres Klungkung menggelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum dengan tema “Efektifitas Penerapan UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik” pada hari Senin (20/5/2024) di Gedung Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung.

Kegiatan ini dihadiri oleh PLH Kasubbid Sunluhkum Polda Bali, Kompol I Nyoman Gatra, S.H, M.H, selaku Ketua Tim, Ps. Kaursunkum AKP Meipin, S.H, M.H, selaku anggota tim, Paur 1 Ni Luh Putu Sri Ariatini, Paur 3 Titin Syam, Kasikum Polres Buleleng beserta staf, dan 50 personel Polres Klungkung.
Dalam sambutannya, Waka Polres Klungkung yang mewakili Kapolres mengucapkan selamat datang kepada Tim Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Bali dan berharap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi personel Polres Klungkung dalam memahami dan menerapkan UU ITE terbaru.
Ketua Tim Sosialisasi, Kompol I Nyoman Gatra, S.H, M.H, menyampaikan materi tentang hasil Lokakarya Divkum Polri tahun 2024 tentang Implementasi UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI No.11 tahun 2008 tentang UU ITE, hasil Rakernis Divkum Polri tahun 2024 tentang Penguatan Fungsi Hukum guna mewujudkan Polri yang presisi dalam rangka mendukung Pembangunan Nasional, dan rencana Divkum Polri menjelang HUT Bhayangkara ke-78.
Personel yang mengikuti sosialisasi terlihat antusias dan mengajukan banyak pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab dengan baik oleh tim sosialisasi.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, personel Polres Klungkung dapat lebih memahami dan menerapkan UU ITE terbaru dengan baik dalam pelaksanaan tugasnya. Sosialisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan fungsi hukum Polri dalam mewujudkan Polri yang presisi.
Kegiatan diakhiri dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan sesi foto bersama.
tim






