Badung, Bali – Bidkum Polda Bali kembali menggelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum kepada personil Polres Bandara Ngurah Rai pada hari Rabu, 15 Mei 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada personel Polres Bandara tentang UU ITE terbaru, yaitu UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kasikum Polres Bandara beserta staf, dan 40 personel Polres Bandara yang tersprin. Bertindak sebagai narasumber adalah PLH Kasubbid Sunluhkum, Kompol I Nyoman Gatra, S.H, M.H.
Dalam materinya, Kompol I Nyoman Gatra menyampaikan tentang hasil Lokakarya Divkum Polri tahun 2024 tentang Implementasi UU RI No. 1 Tahun 2024, hasil Rakernis Divkum Polri tahun 2024 tentang Penguatan Fungsi Hukum guna mewujudkan Polri yang presisi, serta rencana Divkum Polri menjelang HUT Bhayangkara ke-78.
Kapolres Bandara diwakili oleh Waka Polres Bandara dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Bidkum Polda Bali atas kegiatan sosialisasi ini. Dan berharap dengan adanya sosialisasi ini, personel Polres Bandara dapat lebih memahami UU ITE terbaru sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih profesional.

Materi yang diberikan terpahami dengan baik oleh peserta.
Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan pemahaman personel Polres Bandara tentang UU ITE terbaru. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan personel Polres Bandara dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan lancar dan sukses, peserta dapat memahami materi yang diberikan.
gsk






