
Bondowoso, Persindonesia – Sejak pandemi Covid-19 melanda dunia, juga termasuk Indonesia, “protokol kesehatan” menjadi sebuah salah satu syarat dalam berbagai aktivitas masyarakat.
Protokol kesehatan adalah aturan dan ketentuan yang dibentuk dengan tujuan agar masyarakat tetap dapat beraktivitas secara aman dan tidak membahayakan keamanan atau kesehatan orang lain saat pandemi Covid-19.
Salah satu aturan protokol kesehatan, yaitu diwajibkan memakai masker dan menjaga kebersihan diri dengan mencuci tangan. menjaga jarak dan atau orang harus menghindari kerumunan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19.
SepanjangĀ pandemi Covid-19 di Tanah Air, berbagai peristiwa pelanggaran protokol kesehatan terjadi di banyak daerah. Beberapa dikenakan sanksi berdasarkan peraturan daerah masing-masing, tetapi ada juga sebagian yang dikenakan sanksi pidana dengan sangkaan pasal dalam undang-undang.
Seperti yang terjadi pada Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menjadi tersangka pelanggaran protokol kesehatan berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan setelah menggelar konser dangdut saat pandemi. Konser dangdut itu digelar di lapangan Tegal Selatan pada 23 September 2020.
Selain itu ada, Manajer Marketing dan Marketing Pemasaran Lippo, ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi. Keduanya disangka melanggar Pasal 9 jo Pasal 93, 218 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Selain itu, keduanya juga disangka melanggar pasal KUHP Pasal 216 dan Pasal 218 dengan ancaman hukuman empat bulan kurungan penjara dan bertalian dengan peristiwa itu, Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi dicopot dari jabatannya sebagai kapolsek lantaran dianggap bertanggung jawab atas kerumunan yang terjadi di wilayahnya.
Tapi, ada yang berbeda dengan Kabupaten Bondowoso, Pejabat yang diduga melanggar Pasal 9 jo Pasal 93, 218 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ataupun kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan yang sedang viral diduga dilakukan Kadisdik Bondowoso, sepertinya tidak berlaku.
Walaupun para aktifis, ormas dan lsm sudah banyak berteriak dengan dugaan tersebut karena merasa perlakuan hukum yang berbeda antara pejabat dan rakyat, meski para jurnalis telah menulis banyak viral oknum pejabat tersebut namun tidak dianggap oleh para penegak peraturan tersebut, pasalnya Oknum Pejabat tersebut diduga adalah Pejabat Kebal Hukum dan Disinyalir Dekat dengan Penguasa.
“Artinya kalau tidak ada sanksi sama sekali akibatĀ perbuatan yang dilakukan oknum pejabat tersebut, yang sedang diduga dapar kita sebut mereka pejabbat jenis Kebal Hukum”, ujar Agam saat dimintai tanggapannya. (24/09/21)
” Singkatnya, mungkin dapat diduga APH ataupun Ketua Satgas Covid tidak berdaya dengan jenis Pejabat seperti itu, namanya Kebal Hukum, tapi apakah iya ?”, tutur Agam penuh tanda tanya.
Tanggapan dari Ketua JPKPN Bondowoso ini, karena dilihat tidak adanya ketegasan mutlak dalam menjalankan aturan dan undang undang kalau hal tersebut dilakukan oleh Pejabat yang ditakuti para penegak peraturan itu sendiri, tapi kalau masyarakat sipil, para penegak peraturan tidak segan segan membentak, membubarkan paksa dan bahkan menindak dan memasukkan ke Sel, lalu Pejabat dan Masyarakat itu bedanya apa sih ? Padahal Masyarakat adalah Rakyat yang membayar Pajak untuk membayar Gaji para Pejabat, lalu secara akal sehat siapakah yang seharusnya lebih serius untuk ditindak, Rakyat atau Pejabat ? Lalu kemana harus mencari Keadilan ? (TIM) bersambung






