BPKP Dianggap Tidak Mempunyai kewenangan Untuk Lakukan Audit, Apakah Tuntutan Tindak Korupsi Jadi Batal?

JEMBER, Persindonesia – Dedy Sucipto, Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jember beberapa waktu yang lalu ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindakan korupsi dalam Pekerjaan Konstruksi Fisik Rehabilitasi Pasar Balung tahun anggaran 2019 dan telah merugikan negara sebesar Rp 1,8 Miliar.

Dedy Sucipto dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun dirasa ada yang janggal dengan dugaan tindak korupsi itu. Sehingga Kuasa hukum, Moh. Husni Thamrin, mewakili Dedy Sucipto mendaftarkan permohonan Praperadilan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember. Dengan register perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2022/PN Jember.

Husni mengatakan, perkara tersebut dimulai tanggal 29 Oktober 2019 sejak ditandatangani Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 055.12/06/KONT/X/2019 antara Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Jember. Yang dalam hal itu diwakili PPK dengan PT. Anugerah Mitra Kinasih untuk mengerjakan Konstruksi Fisik Rehabilitasi Pasar Balung Kulon sebesar Rp 7,5 Miliar.

“Kemudian di Addendum dengan Surat Perjanjian Nomor: 055.12/06/ADD-KONT II/XII/2019 tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp 7 Miliar,” ujarnya, Selasa (25/1/2022).

Lebih lanjut, Husni memaparkan, Proyek pekerjaan Konstruksi Fisik Rehabilitasi Pasar Balung Kulon sejak awal hingga selesai 100 % dalam pendampingan Kejaksaan Negeri Jember melalui Tim Pengawal Dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang diketuai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember.

“Alasan permohonan praperadilan terdiri dari beberapa hal. Yakni adanya pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait proses Penyelidikan dan Penyidikan. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait administrasi penyelidikan dan penyidikan. Serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015,” bebernya.

Husni menambahkan, Perhitungan kerugian negara itu dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tidak mempunyai kewenangan. Hal itu melanggar UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 huruf A Rumusan Hukum Kamar Pidana angka (6)

“Kami menyatakan tidak sah dan batal menetapkan pemohon sebagai Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Selain itu, kliennya juga meminta menghentikan penyidikan terhadap pemohon yang merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/1071.a/XI/RES.3.5/2020/Reskrim, tanggal 14 November 2020. Dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sprin.Sidik/1071.a/IV/RES.3.5/2021/Reskrim, tanggal 29 April 2021.

Pihaknya juga menyatakan tidak sah Sprindik No: Sprin.Sidik/1071.a/XI/RES.3.5/2020/Reskrim, tanggal 14 November 2020 dan Sprindik Lanjutan Nomor: Sprin.Sidik/1071.a/IV/RES.3.5/2021/Reskrim, tanggal 29 April 2021.

“Dan Membayar kerugian materiil sebesar Rp. 150 juta. Juga immateriil sebasar Rp 1 Miliar” pungkasnya. (Nurul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *