BUMD PT Bogem Dalam Pusaran Pembubaran, Reaktivasi dan Penegakan Hukum

BONDOWOSO, Persindonesia.com – Awak media menemui sdr. Beni yang dikenal sebagai pemerhati permasalahan BUMD PT. Bondowoso Gemilang. Dalam kesempatan yang santai sambil menikmati kopi, awak media mulai meminta tanggapan terkait pemberitaan di media timesindonesia.co.id tertanggal 24 Mei 2024.

Beni menjelaskan “ bahwa temuan oleh BPK pada saat diawal tentunya sudah menjadi peringatan dini kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam rangka membina dan mengawasi BUMD PT. Bogem ini akan tetapi jika benar bahwa sejak tahun buku 2019 hingga tahun buku 2023 tidak pernah tersaji Laporan Keuangan (auditted) tentu merupakan ketidakpatuhan atau bisa jadi indikasi Perbuatan Melawan Hukum maka tidak kaget bagi saya jika ada potensi penyalahgunaan kewenangan atau jabatan sehingga berpotensi pada penyalahgunaan keuangan.

“Berulang kali saya menyampaikan di media bahwa indikasi perbuatan melawan hukum dan indikasi penyalahgunaan kewenangan ini sangat nampak dan apa yang disampaikan oleh BPK ini semakin memperjelas terkait dengan pengendalian internal, penyusunan laporan keuangan serta ketidakpatuhan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan, celakanya lagi ternyata tidak tersaji laporan kuangaan didalam LKPJ Tahun 2023 “ ujar Beni sambil tersenyum dan menggelengkan kepala.

Awak media juga menanyakan bagaimana dengan tentang usulan Pembubaran yang disampaikan oleh beberapa Anggota DPRD dan jawaban Reaktivasi oleh PJ Bupati,

“Ya itu wajarlah jika ada pendapat yang berbeda mengingat pemilik Modal adalah Pemkab Bondowoso dan jelas menunjukkan bahwa persoalan PT. Bogem ini merupakan persoalan bersama bagi Pemkab baik eksekutif maupun legislaif, hanya yang perlu diingat bahwa sebelum menuju kepada keputusan tersebut tentu ada langkah langkah yang harus dipersiapkan untuk pembenahan manajemen yang boleh dikatakan “kabur” dari tanggung jawab atas tupoksinya” agar keputusan nantinya memiliki dasar yang obyektif dan tentu tidak melanggar ketentuan yang ada.” Ujar Beni.

“Sekarang ini yang terpenting adalah bahwa sudah menjadi tugas PJ Bupati berdasarkan rekomendasi dari BPK untuk menyiapkan langkah langkah kongkrit sesuai dengan regulasi yang ada, harus diingat pula bahwa permasalahan ini bukan hanya direktur akan tetapi sejauh mana keberadaan komisaris komisaris yang ada didalam PT. Bogem ini dalam melaksanakan tupoksinya dan di sisi lain yaitu Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Bondowoso demi kepentingan umum mengingat modal BUMD bersumber dari APBD tetap melaksanakan tupoksinya.

“Saya selaku masyarakat sekaligus Ketua DPC JPKPN ( Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional ) mendukung langkah bijak sesuai regulasi serta kongkrit dari PJ Bupati untuk mengambil keputusan dan Kejaksaan Negeri Bondowoso dalam melaksanakan penegakan hukum yang proporsional.” pungkas Beni sambil menikmati secangkir kopi.

(Ageng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *