Bupati Wayan Adi Arnawa menyampaikan Penjelasan Bupati Badung terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Badung Tahun 2024, saat Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/7). (foto/ist)
BADUNG persindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Badung resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam Rapat Paripurna DPRD Badung yang digelar di Ruang Gosana, Gedung DPRD Badung, Kamis (3/7).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Sekda Badung IB Surya Suamba, para anggota dewan, jajaran Forkopimda, dan seluruh pimpinan perangkat daerah.
Dalam paparannya, Bupati Adi Arnawa menjelaskan bahwa penyusunan Raperda Pertanggungjawaban ini merujuk pada ketentuan dalam PP No. 12 Tahun 2019 serta Permendagri No. 77 Tahun 2020, yang mengatur bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan setelah diaudit oleh BPK RI.
Bupati menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Badung Tahun 2024 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Prestasi ini menjadi kali ke-13 Badung meraih opini WTP sejak tahun 2011 dan merupakan yang ke-11 secara berturut-turut sejak 2014.
“Atas nama pemerintah, saya menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh jajaran OPD atas kerja keras dan komitmennya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Adi Arnawa.
Realisasi Pendapatan dan Belanja
Bupati juga merinci capaian realisasi anggaran tahun 2024. Pendapatan daerah tercatat mencapai lebih dari Rp 8,6 triliun, dengan rincian: Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 7,5 triliun lebih, pendapatan transfer Rp 1,1 triliun lebih, dan pendapatan sah lainnya sebesar Rp 1 miliar lebih.
Di sisi lain, belanja daerah terealisasi sebesar lebih dari Rp 8,9 triliun, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 5,2 triliun, belanja modal Rp 1,8 triliun, belanja tak terduga Rp 8 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp 1,8 triliun.
Kondisi ini menimbulkan defisit sebesar Rp 362 miliar. Namun defisit tersebut tertutupi oleh pembiayaan netto sebesar Rp 743 miliar, menghasilkan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp 381 miliar lebih.
Meski terdapat sejumlah target pendapatan dan belanja yang tidak tercapai, Adi Arnawa menegaskan bahwa pengendalian anggaran tetap dilakukan secara optimal. “Kami berkomitmen ke depan untuk lebih realistis dalam menyusun target dan memanfaatkan potensi yang dimiliki daerah, baik dari sisi pendapatan maupun kualitas SDM,” tandasnya.
@kr






