Badung persindonesia.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung telah dilaksanakan pada Jumat, 14 Februari 2025 dan resmi ditutup dengan sambutan dari Bupati Badung.
Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama yang solid dalam pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung Tahun 2025-2045.
Bupati menekankan, proses pembahasan RTRW bukan sekadar formalitas, tetapi memerlukan kajian mendalam dari berbagai aspek, termasuk sosial, ekonomi, dan budaya. “Pembahasan ini membutuhkan kerja sama intensif antara Pemerintah Daerah dan DPRD agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Badung,” ujarnya.
Selanjutnya regulasi tersebut akan melalui tahap evaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan menjadi Perda. Dengan adanya RTRW yang baru, pembangunan di Badung dapat lebih terarah dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.