Bupati Badung Dan Dprd Sepakati Dokumen Penganggaran Daerah Dan 2 Ranperda

MANGUPURA Media Pers Indonesia – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan serta Penandatanganan Berita Acara/Nota Kesepakatan terhadap tiga Ranperda yakni Ranperda tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2025-2029, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Badung Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025.

Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Selasa (5/8), eksekutif dan legislatif Kabupaten Badung menyepakati ketiga ranperda tersebut untuk segera ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi para Wakil Ketua antara lain Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra (Golkar), I Made Wijaya (Gerindra), dan I Made Sunarta (Demokrat. Selain itu, rapat paripurna juga dihadiri anggota DPRD Badung, Forkopimda, Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba beserta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, pimpinan instansi vertikal, Direktur Perusahaan Daerah serta Tenaga Ahli Fraksi dan Tenaga Ahli DPRD Badung.
Bupati Adi Arnawa seusai mengikuti rapat paripurna mengapresiasi jalannya proses kesepakatan Ranperda menjadi Perda ini setelah melalui berbagai tahapan dan pembahasan yang panjang secara bersama-sama. “Secara prinsip, seperti yang sudah pernah saya sampaikan pada sidang-sidang sebelumnya, bahwa hari ini merupakan klimaksnya. Seluruh Anggota DPRD Badung sudah menyepakati atas ketiga rancangan itu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Adi Arnawa.
Bupati Adi Arnawa menyebut, kesepakatan ketiga Ranperda untuk disahkan menjadi Perda ini sangat penting untuk arah pembangunan Badung ke depan. Pertama, Ranperda tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2025-2029 berfokus pada rencana pembangunan jangka menengah selama lima tahun ke depan. Kedua, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Badung Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai penyesuaian dalam upaya mengoptimalisasi pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi. Serta ketiga, Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 sebagai penyesuaian kebijakan anggaran untuk Perubahan tahun 2025.
Usai kesepakatan antara Bupati Badung dan DPRD Badung, selanjutnya ketiga ranperda strategis tersebut akan diajukan untuk dievaluasi oleh Gubernur Bali. “Setelah ini akan dilakukan verifikasi dan evaluasi oleh Bapak Gubernur Bali,” pungkas Bupati Adi Arnawa.
@Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *