BONDOWOSO, Persindonesia – Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin akhirnya mengadukan H. Ahmad Dafir, Ketua DPRD yang sekaligus merupakan Ketua DPC PKB Bondowoso ke Mapolres Bondowoso. Sabtu (12/03/22)
Aduan dilayangkan setelah ultimatum 2×24 jam yang disampaikan melalui Sekretaris Jenderal DPC PPP Bondowoso, H. Barri Sahlawi Zain, namun tak diindahkan oleh Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir.
Hal ini bermula dari pernyataan Ketua DPRD Ahmad Dhafir, yang menyinggung tentang dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Daerah dan pernyataan itu ramai di media sosial.
Didampingi tiga kuasa hukumnya Sekjen PPP Sahlawi mengadukan Ahmad Dhafir dengan dugaan pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong.
“Kita melaporkan menggunakan ITE. Kalau bahasanya salah alamat, sebelum UU ITE yang tahun 2008 dirubah kita bisa mengatasnamakan. Cuma setelah dirubah dengan UU nomer 19 tahun 2016 berdasarkan putusan MK, ini tidak boleh tidak” kata Sahlawi usai pengaduan.
Dirinya menyebut, bahwa dalam aduan itu pihaknya juga menyertakan bukti berupa video yang viral, berita, dan pernyataan Ahmad Dhafir yang memperkuat atas statement sebelumnya.
Ditanya perihal kuasa hukumnya, Sahlawi menjelaskan bahwa Bupati Salwa Arifin telah menunjuk tiga kuasa hukum. Yakni, Husnus Sidqi, Edi Firman, dan Gigih Bijaksopranoto,SH.
“Kita sudah koordinasi. Dan itu opsional Bupati. Kalau Bupati mau menggunakan unsur pemerintahan atau unsur kuasa hukum pihak profesional, maksud saya di luar pemerintahan, itu hak Bupati” tambahnya.
Menurutnya, pernyataan Ketua DPRD Bondowoso tersebut telah menjadi stigma di tengah-tengah masyarakat. “Kalau kemudian ini kita tidak ada langkah hukum, itu artinya kan kita sama saja membenarkan dan pengakuan bahwa di Bondowoso terjadi apa yang dituduhkan,” jelas dia.
“Tidak hanya komunikasi, kita juga diskusi dan beliau juga yang tanda tangan. Atas nama bupati, bukan atas nama partai. Yang dilaporkan ke semuanya, personal, ketua DPRD dan ketua DPC, ” bebernya.
Menurutnya, dalam pelaporan bupati Salwa menggunakan tiga kuasa hukum. Namun tidak ada kuasa hukum dari Pemkab Bondowoso. “Itu opsional bupati, kalau bupati menggunakan unsur pemerintahan atau di luar pemerintahan,” jelas dia.
Sementara Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo, menerangkan terkait aduan Bupati Bondowoso Salwa Arifin atas Pernyataan Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir tersebut. “Nanti kita akan proses lebih lanjut,” kata dia.
Tampak Hadir di Mapolres Bondowoso dalam pengaduan tersebut sejumlah politisi PPP. Diantaranya Sekretaris DPC PPP Barri Sahlawi Zain; Syaeful Bahri; Samsul Hadi Merdeka dan tiga kuasa hukum Bupati Salwa Arifin. (Tim)






