persindonesia.com Jember – Bupati Jember Hendy Siswanto ST, IPU, memberikan arahan kepada seluruh Kepala Desa se Kabupaten Jember dalam rakor hasil pengawasan pengelolaan keuangan Desa Kabupaten Jember pada Jum’at, 23 Desember 2022 di Hotel Aston Jember.
Dalam sambutannya, Bupati Hendy menjelaskan, Kepala Desa merupakan pendamping Bupati Jember dalam menjalankan roda pemerintahan “, paparnya.
Rakor tesebut diinisiasi oleh Inspektorat Kabupaten Jember. Turut hadir dalam acara tersebut tim ahli Bupati Dr. Moh Ikbal,S.Sos.MSi, Para Camat, serta 226 Kepala Desa se-Kabupaten Jember dan 34 pendamping Desa.
Dalam laporannya, Kepala Inspektorat Kabupaten Jember Ratno C. Sambodo menjelaskan, kegiatan ini merupakan pertama kalinya digelar di Kabupaten Jember. Adapun dasar hukumnya yakni UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Permendagri No 73 Tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan Desa dan juga peraturan Bupati Jember Nomor 14 Tahun 2020.
“Kegiatan ini merupakan pertama kalinya dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Jember. Selain karena dasar hukum diatas, rakor ini merupakan arahan dan pedoman dari KPK RI dalam rangka menjadikan Jawa Timur sebagai panel project anti korupsi. Oleh karenanya, kerjasama dan sinergitas menjadikan Kabupaten Jember lebih baik tentunya membutuhkan dukungan berbagai pihak termasuk kepala Desa,” ungkap Ratno.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Bupati Hendy dalam sambutannya. Bupati menegaskan bahwasannya kepala desa memiliki peranan penting di masing-masing wilayahnya.
Bupati Hendy berharap, seluruh peserta agar dapat menyimak paparan yang disampaikan oleh narasumber dengan baik. Bupati juga meminta Camat dan Kades agar bisa saling paham dengan tugas pokok serta fungsinya, “pungkasnya”.






