Bupati Nias Barat Sosialisasikan Peratutan, Kerjasama Publikasi dengan Media

Gunungsitoli, (Persindonesia.com) – Dalam rangka membangun kemitraan yang saling menghargai, menghormati dan mendukung tugas serta fungsi masing-masing pihak berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku, Bupati Nias Barat menetapkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Nias Barat dengan Media Massa.

Hal itu terlihat jelas saat Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Barat bersama media di Ruang Rapat Aekhula, Selasa (12/04/2022).

“Sosialisasi ini untuk menjalin kemitraan yang saling menghargai dan menghormati dalam melaksanakan kerjasama Pemda dengan media massa,”ujar Theori Hia Kabid PIKPS saat menyampaikan laporan.

Sementara itu, Bupati Nias Barat dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejhteraan Rakyat, Yaatulo Zalukhu, S.AP mengatakan bahwa sosialisasi Perbup tersebut merupakan suatu langkah baru dalam mewujudkan visi misi guna mempercepat penyebarluasan informasi kepada masyarakat tentang hal-hal apa saja yang telah dan akan dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Nias Barat.

Lebih lanjut Bupati Khenoki menegaskan bahwa pemerintahan Khenoki – Era Era tidak alergi dengan kritik, tetapi kritiklah sesuai dengan aturan mainnya”.

Ditempat yang sama, Kadis Kominfo, Sihama Gulo, S.Pd dalam paparannya menjelaskan ruang lingkup, asas, sasaran, persyaratan dan mekanisme kerjasama termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus dipatuhi bersama.

“Perlu ditegaskan bahwa Pemkab Nisbar tidak pernah membatasi pelaksanaan kegiatan jurnalistik. Namun, untuk bermitra ada beberapa hal yang diatur dan dipedomani bersama. Pada prinsipnya Dinas Kominfo selaku dinas yang berkaitan dengan media, siap melayani dengan tulus,”ujarnya.

Pelaksanaan Sosialisasi dan pengembangan inovasi baru pelayanan media massa yang telah dikembangkan oleh Pemkab Nias Barat melalui Dinas Kominfo sangat diapresiasi dan disambut baik oleh peserta sosialisasi.

Hal itu diungkap oleh salah sorang peserta sodialisasi yang mengapresiate Diskominfo Nias Barat sebagai satu-satunya Pemkab di Kepulauan Nias yang sudah menetapkan aturan tentang kerjasama media dan pelayanan berbasis elektronik.

“Kami apresiasi dan menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini, karena ini merupakan hal baru dan satu-satunya daerah Kabupaten/Kota di Pulau Nias ini yang telah menetapkan aturan mengenai kerjasama media dan pelayanan berbasis elektronik”, ujarnya.

Tampak hadir, Staf Ahli Bupati Nias Barat Drs. Turuna Gulo, M.M., Plt.Asisten Bidang Pemkesra Yaatulo Zalukhu, S.AP., Kepala Bidang, Kepala Seksi/Kasubbag dan staf Kominfo serta perwakilan media calon mitra pemerintah Kabupaten Nias Barat (edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *