Bupati Tamba Buka Sosialisasi Kawin Campuran dan Izin Tinggal Keimigrasian

Persindonesia.com Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba membuka secara resmi sosialisasi terkait izin tinggal dan kewarganegaraan bagi pasangan perkawinan campuran yang dilaksanakan di Villa Segata, Banjar Dauh Pangkung, Pekutatan Selasa (15/3).

Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja berkolaborasi dengan Organisasi Perkawinan Campuran (PerCa) Provinsi Bali serta Disdukcapil Jembrana.

Penuhi Keinginan Pasar, Bupati Dorong Budidaya Lebah Madu Apis Melifera Diperluas

Dalam sambutannya, Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi ini yang terselenggara berkat kolaborasi antar Kantor Imigrasi Singaraja, PerCa Bali dan Disdukcapil Jembrana. Menurutnya, ini adalah bentuk sinergi dan kolaborasi kinerja yang positif.

“Saya kira kegiatan ini luar biasa. di Jembrana sendiri jarang sekali diadakan sosialisasi terkait perkawinan campuran. Saya harap kegiatan ini dapat terselenggara dengan baik, seluruh peserta dapat dapat memahami dan mengerti apa saja yang harus dipersiapkan, terutama ketika nantinya akan mengurus terkait perijinan,” ucapnya.

Kapolresta Denpasar Bersama Satgas Pangan Cek Ketersediaan Minyak Goreng

Lebih lanjut Bupati Tamba mengatakan dari data dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Jembrana selama tahun 2021 telah terjadi peristiwa perkawinan campuran sebanyak 5 (lima) pasangan dan di tahun 2022 sampai saat ini sudah terjadi 1 (satu) pasangan yang melangsungkan perwakilan campuran.

“Untuk itu kedepannya, Saya ingin setiap terjadi perkawinan campuran agar segera melaporkan dan mencatatkan peristiwa perkawinannya demi terwujudnya tertib administrasi kependudukan,” ujarnya.

Melalui Operasi Bina Kusuma Polres Pangkalpinang,Aipda Heri Beri Penyuluhan Tentang Bahaya Kenakalan Remaja

Sementara itu, Melinda Cowan Koordinator Pengurus PerCa Bali menuturkan dalam sosialisasi ini memaparkan terkait peraturan-peraturan keimigrasian serta kewarganegaraan, dengan harapan pasangan perkawinan campuran dapat memahami peraturan imigrasi sesuai harapan pemerintah.

“Kita memberikan pemahaman sehingga betul-betul pasangan perkawinan campuran paham aturan sesuai yang ditetapkan imigrasi,” tandasnya.

Peringatan Isra Mi’raj, Danrem 071 Wijayakusuma: Momentum Tingkatkan Akhlakul Karimah Prajurit

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Perwakilan Kantor Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Kadisdukcapil Jembrana I Gusti Putu Anom Saputra, rekan-rekan pengurus Organisasi Perkawinan Campuran (PerCa) Provinsi Bali serta seluruh peserta yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut. (sb/ed27)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *