Persindonesia.com Batam – Subdirektorat III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menciduk seorang buronan internasional berinisial DA. Tersangka DA terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penipuan investasi transportasi daring (online) BDrive yang merugikan korban hingga mencapai Rp 2 miliar.
Kabar penangkapan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad. Pandra menjelaskan pada Kamis (8/5/25), kasus ini bermula dari laporan korban bernama dr. Mohamad Fariz. Korban dijanjikan keuntungan sebesar 35% per bulan dari modal investasi yang ditanamkannya dalam usaha transportasi online BDrive yang dijalankan oleh tersangka DS dan istrinya, DA.
“Setelah korban mentransfer sejumlah dana, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima. Bahkan, dana investasi tersebut diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” ungkap Kombes Pol Pandra dalam keterangan resminya.
Exit Meeting BPK, Wabup Ipat Harap Kembali Raih WTP
Berdasarkan hasil penyidikan, Polda Kepri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni DS dan DA. Keduanya telah masuk dalam daftar red notice Interpol sejak April 2025.
Penangkapan tersangka DA dilakukan pada tanggal 4 Mei 2025, setelah yang bersangkutan dideportasi dari Singapura melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sementara itu, tersangka DS saat ini masih berada di Singapura dan sedang dalam proses pemulangan ke Indonesia.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer, laporan keuangan, surat perjanjian kerja sama, perhiasan emas, dan telepon genggam.
Kasus Bumdes Kerta Laba Bergulir, Mantan Kades Dituntut Pasal Berlapis dan Denda Ratusan Juta
“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” tegas Pandra. Saat ini, tersangka DA telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut, Kombes Pol Pandra mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam melakukan investasi. Ia menekankan pentingnya melakukan investasi melalui jalur yang resmi, legal, dan memiliki kejelasan hukum.
“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa melakukan analisis risiko yang jelas. Jika masyarakat menemukan indikasi adanya penipuan atau penggelapan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya. (Jeffri)






