Cairnya BLT Cukai Tembakau di Bondowoso Terjadi Saling Klaim Beberapa Pihak

Bondowoso, Persindonesia – Dampak Pandemi Yang Berkepanjangan membuat pemerintah pusat mengeluarkan Program Bantuan berupa BLT DBHCT terhadap pekerja rokok dan buruh tani tembakau, salah satunya melalui Pemerintah Kabupaten Bondowoso menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok diwilayah Kabupaten Bondowoso.

Bantuan yang diberikan kepada 17.750 orang yang tersebar di sejumlah desa, dengan masing-masing menerima Rp 300 ribu/bulan yang diberikan selama tiga bulan sehingga total bantuan yang diterima Rp 900 ribu per orang.

Penyaluran BLT DBHCHT tersebut berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dan untuk Kabupaten Bondowoso sendiri ditindaklanjuti melalui Surat Tertanggal 17 Juni 2021 No. 976/327/430.6.2/202 Perihal permintaan Data Buruh Tani Tembakau yang ditandatangani oleh Pj. Sekda Bondowoso dan ditujukan kepada seluruh Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Bondowoso.

Dalam surat tersebut sudah cukup jelas kriteria penerima BLT DBHCHT yang dijabarkan melalui poin 1 sampai 6.

Tetapi sayangnya, berdasarkan hasil investigasi dilapangan banyak ditemukan penerima BLT DBHCHT yang tidak sesuai dengan kriteria dan bahkan diduga adanya penerima PKH yang juga mendapatkan program bantuan dimaksud sehingga patut dicurigai dalam proses Verifikasi Faktual (Verfak) adanya suatu main mata antara pihak terkait sehingga saat terealisasi bahkan adanya beberapa pihak saling klaim.

Berdasarkan fakta dilapangan ditemukan bahwasanya dalam pencairan BLT DBHCHT tersebut ada keterlibatan dari Oknum Anggota DPRD Bondowoso dengan mengatasnamakan bahwasanya BLT DBHCHT merupakan Program Dewan yang diperuntuhkan untuk konstituennya (POKIR) sehingga terkesan mengabaikan kewenangan seorang Kepala Desa dan Pemkab Bondowoso.(TIMBersambung.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *