Kategori: MEDIA PERS INDONESIA

  • Gao Yang Asal Cina Tewas Gantung Diri di Villa Tamora Masti

    Badung Persindonesia.com – Seorang warga Negara Asing (WNA) asal Cina  Gao Yang (47), ditemukan tewas gantung diri di Vila Tamora Masti di Jalan Raya Semat, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Rabu (22 7) pukul 13.00 wita dengan menggunakan tali tambang plastik pada pintu kamarnya. Jumat, (24/7).

    Kapolsek Kuta Utara Kompol Marzel Doni, SIK, MH, mengungkapkan peristiwa itu pertama kali diketahui oleh karyawan vila bernama Tumiran, (41) sekita pukul 12. 50 Wita, saat  Tumiran datang ke vila untuk bekerja.

    Seperti biasanya sebelum masuk ke dalam komplek villa, Tumiran memencet bel. Setelah beberapa kali belnya dipencet namun tidak ada respons dari dalam. Tumiran pun terpaksa mendorong pintu yang ternyata tidak dikunci. Tanpa curiga, Tumiran langsung memulai kegiatan bersih-bersih.

    Kegiatannya dimulai dari depan villa ke belakang. “Saat saksi sampai di tengah dia kaget melihat korban berada di pintu dalam posisi tergantung,” Terang Kapolsek Doni kepada Humas Polres Badung.

    Mengetahui hal tersebut Tumiran berlari keluar memberitahukan kejadian tersebut kepada staf villa. Selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke Bhabinkamtibmas hingga sampai ke Polsek Kuta Utara. Menerima laporan tersebut anggota Polsek Kuta Utara langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP dan memeriksa saks-saksi.

    Hasil olah TKP disimpulkan sementara WNA pemegang paspor nomor 877492036 nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Sebelum melakukan aksinya korban mengikat tali plastik warna hitam pada pegangan gorden di atas pintu bagian dalam dengan cara menaiki kursi.

    Pada saat ditemukan posisi
    kepala korban menghadap ke luar dan kedua kaki terjuntai ke lantai. Menggunakan pakaian piyama berwarna orange dengan dalaman warna pus tih. “Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban hanya ditemukan luka gigit pada lidah bagian kanan dan Tali yang digunakan sepanjang 1,5 meter,” Tandasnya.

  • Danpomdam Resmikan Mushollah Al-Ihsan Subdenpom IX/2-3 Negara

    Danpomdam Resmikan Mushollah Al-Ihsan Subdenpom IX/2-3 Negara

    Jembrana, Persindonesia.com – Mushollah Al-Ihsan di lingkungan asrama Subdenpom IX/3-2 Negara diresmikan Danpomdam IX/Udayana Kolonel Cpm Tugino,S.Sos.,SH.,MM pada Juni 2020.

    Ide mulia pembangunan Mushollah Al-Ihsan dibangun diawali saat Dansubdenpom IX/3-4 Negara Kapten Doni Kristian,SH., makan disalah satu warung melihat warga menggelar kardus kemudian Sajada untuk melakukan sholat, Kapten Doni mencoba mengecek noleh kiri kanan namun tidak ada Mushollah di sekitar area tersebut, sehingga timbul inisiatif seorang Kapten Doni Kristian yang tergugah hati ingin membuat tempat ibadah(Mushollah-red).

    Dengan ketulusan serta kemauan iklas suport datang dari berbagai kalangan, bahkan didukung oleh warga yang non Muslim, Mushollah dengan nama Al-Ihsan berhasil berdiri di areal asrama Subdenpom IX/3-2 Negara.

    Dalam peresmian Mushollah Al-Hasan melalui penandatanganan Prasasti Mushollah Al-Ihsan oleh Danpomdam IX/Udayana Kolonel Tugino, S.Sos.,SH.,MM, diatas mimbar diungkapkan ; merasa bangga kepada Subdenpom IX/2-3 Negara terutama kepada Kapten Doni Kristian yang telah berhasil membangun Mushollah yang megah, ” Ini adalah karunia Allah SAW, tidak mudah untuk membangun sebuah Musholah, namun berkat keuletan serta hati yang tulus Mushollah Al-Ihsan berhasil dibangun”. ungkap Danpomdam IX/Udayana.

    Dalam pengerjaannya Mushollah Al-Ihsan dibangun dimulai pada 25 Nopember 2018 dikerjakan secara bertahap selama dua tahun dan akhirnya Mushollah Al-Ihsan berdiri dengan megah.

    Disela peresmian Mushollah juga dilakukan penanaman pohon Kurma oleh Danpomdam IX/Udayana Kolonel Cpm Tugino dan Habib Salim Bapaqih didampingi Dansubdenpom dan juga para tokoh agama dan adat.

    Kapten Cpm Doni Kristian,SH

    (tim*)

  • Cegah Penggelapan Dana Bantuan Sosial sebagai Upaya Antisipatif Dinas sosial

    Cegah Penggelapan Dana Bantuan Sosial sebagai Upaya Antisipatif Dinas sosial

    Media persindonesia.com – Pandemi Covid-19 yang masih mewabah di Indonesia membuat berbagai kalangan masyarakat mengalami dampak ekonomi, sehingga muncullah bantuan sosial yang diadakan oleh pemerintah bagi yang terdampak.

    Namun penyaluran dana bantuan yang mengalami mobilisasi dan dengan begitu banyak prosedur, memungkinkan bagi beberapa pihak mencari celah untuk melakukan tindak pidana korupsi.

    Dalam rangka menanggulangi pandemi Covid-19, Indonesia telah menerapkan berbagai langkah termasuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

    Perihal Dana Bansos, dalam Pasal 1 angka 15 Peraturan Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Dana Bansos Dan Hibah disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Dana Bansos adalah “pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus-menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial”.

    Sementara melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 54/Huk/2020 Tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako Dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    Rendahnya kualitas dan transparansi data bantuan sosial mengakibatkan permasalahan dalam penyaluran bantuan sosial seperti: bantuan sosial tidak tepat sasaran dan tumpang tindih .

    Kendala dalam mencegah penggelapan yaitu yang bersumber dari praktik-praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang membuat penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

    Yang termasuk dalam kelompok ini di antaranya:
    1. Egoisme sektoral dan institusional;
    2. Belum berfungsinya fungsi pengawasan secara efektif;
    3. Lemahnya koordinasi antara aparat pengawasan dan aparat penegak hukum;
    4. Lemahnya sistem pengendalian intern.

    Dampak korupsi bagi negara-negara berbeda-beda bentuk, luas dan akibat yang ditimbulkannya, walaupun dampak akhirnya adalah menimbulkan kesengsaraan masyarakat sendiri.

    Di negara miskin mungkin korupsi dapat menghalangi perkembangan ekonomi, menurunkan pertumbuhan ekonomi dan mengikis keabsahan politik yang akan berdampak pada memburuknya kemiskinan dan ketidakstabilan politik.

    Sedangkan di negara maju mungkin korupsi tidak terlalu berpengaruh terhadap perekonomian negaranya, tetapi korupsi di negara maju juga dapat mengikis keabsahan politik di negara demokrasi yang maju dan memiliki pengaruh penting bagi negara-negara yang sedang mengalami transisi seperti negara Indonesia, apabila korupsi tidak dihentikan, korupsi dapat menghancurkan ekonomi pasar dan dukungan terhadap demokrasi.

    Banyaknya kasus korupsi yang justru dilakukan oleh aparatur negara, mulai dari gubernur, bupati, walikota, anggota DPRD, hingga pejabat dinas telah mencoreng dan mencederai makna desentralisasi di tengah ekspektasi masyarakat bahwa otonomi daerah diharapkan mampu melahirkan pelayan publik (public services) yang baik terhadap masyarakat.

    Pencegahan tindak pidana korupsi bantuan sosial Covid-19 dapat ditanggulangi melalui penekanan terhadap faktor penyebab penyimpangan dan efektivitas dalam program bantuan sosial Covid-19 yakni berupa kualitas aparatur, kompetensi administrator, disiplin, sarana dan prasarana serta pengawasan.

    Pada masa bencana Covid-19, faktor penyebab terjadinya penyelewengan atau penyimpangan dana bantuan sosial bisa terjadi karena berbagai sebab, baik dari dalam diri pelaku (internal) ataupun dari luar diri pelaku (eksternal).

    Faktor internal atau aspek perilaku individu, yaitu sifat tamak atau rakus manusia, moral yang kurang kuat, dan gaya hidup yang konsumtif, sedangkan faktor eksternal adalah faktor yang mendukung terjadinya perilaku koruptif meliputi budaya sosial masyarakat, politik, ekonomi, kultur organisasi dan lemahnya pengawasan.

    Penyimpangan (fraud) terdiri dari tekanan (pressure), kesempatan (opportunity), rasionalisasi, dan kemampuan (capability).

    Pencegahan tindak pidana korupsi dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini KPK, Kejaksaan, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau lembaga lain yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

    Upaya pemberantasan korupsi adalah bagian dari akuntabilitas sosial, dalam artian bukan hanya tanggung jawab milik pemerintah dan lembaga lainnya. Akan tetapi peran serta masyarakat adalah yang paling urgent dalam mencegah dan memberantas korupsi.

    Upaya antisipatif mencegah penggelapan dana bantuan sosial untuk masyarakat yang mengalami dampak pandemi Covid-19 yaitu ;

    1. Melakukan pengontrolan pada saat penerimaan bantuan, serta besar bantuannya dan pengarahan atau data tujuan bantuan tersebut, yaitu tahap yang kedua pendataan nama-nama yang akan menerima bantuan tersebut sehingga bantuan tersebut bisa tersalurkan sesuai yang diharapkan;
    2. Melakukan pengawasan terhadap aliran dana bantuan sosial dari pusat hingga jatuh ketangan masyarakat;
    3. Meningkatkan fungsi teknologi informasi sebagai sarana pengawasan dana bantuan sosial.

    Semoga apa yang menjadi sampaian dalam opini ini bisa digunakan acuan pihak -pihak yang terkait, agar selalu meningkatkan profesionalitas dan kejujuran saat mendistribusikan dana, serta meningkatkan pengawasan terhadap instansi terkait yang menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat.

    Adapun kepada pihak Pemerintah Desa agar selalu menjunjung tinggi kejujuran sehingga tidak merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat yang mengalami dampak pandemi Covid-19.

    Penulis:
    Dr. A. A. Sagung Ngurah Indradewi, S.H., M.H.
    Dosen Fakultas Hukum
    Universitas Dwijendra Denpasar. (*)

  • Subdenpom Gelar Kegiatan Sosial Sikapi Pandemi Covid 19

    Subdenpom Gelar Kegiatan Sosial Sikapi Pandemi Covid 19

    Jembrana Persindonesia.com – Dalam menyikapi pandemi Covid 19, Anggota Subdenpom IX/3-2 Negara, Kabupaten Jembrana dipimpin Dansubdenpom IX/3-2 Negara, Kapten Cpm Doni Kristian, SH bekerjasama dengan Yayasan Insan Cendikia Bali dibawah pimpinan Gatot Supraptono, Kamis (23/4) menggelar Kegiatan Sosial.
    Adapun kegiatan sosial yang digelar adalah pembagian bingkisan dan masker kepada warga kurang mampu di Desa Candi Kusuma, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

    “Kegiatan sosial diawali Apel Pengecekan di Markas Subdenpom IX/3-2 Negara, kemudian pukul 16.10 Wita rombongan yang berjumlah sekira 20 orang berangkat menuju lokasi. Total bingkisan selain masker yang dibagikan ada sejumlah 60 bingkisan diantaranya berisikan Beras, Minyak Goreng dan Mie Instan”, jelas Dansubdenpom IX/3-2 Negara.

    Di samping membagikan bingkisan, Dansubdenpom IX/3-2 Negara dan Ketua Yayasan Insan Cendikia Bali juga menghimbau kepada segenap warga.

    “Dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid 19, kami menghimbau agar masyarakat tidak mudik pada saat Lebaran, gunakan masker jika harus bepergian, tetap manjaga jarak atau social distancing, selalu jaga kebersihan, cuci tangan setiap saat menggunakan sabun dan air bersih serta selalu ikuti himbauan resmi dari Pemerintah diantaranya meminimalisir aktifitas tidak penting di luar rumah”, tegasnya.

    berikut ulasan fideo Bhati Sosial Subdenpom IX / 2-3 Negara