JEMBRANA, Persindonesia.com – Salah seorang oknum yang mengaku dan mencatut nama organisasi kepemudaan Karang Taruna Kabupaten Jembrana yang melakukan pungutan liar (pungli) dalam rangka HUT RI je 78 beraksi di toko dan rumah warga di wilayah Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, setelah dilaporkan ke Polisi berhasil diamankan Satreskrim Polres Jembrana.
Diketahui sebelumnya, pelaku tersebut melakukan pungli dengan membawa surat sumbangan dana yang berisikan nama kop dan stampel organisasi Karang Taruna Kabupaten Jembrana yang diduga palsu ke toko dan rumah warga pada hari Rabu 16 Agustus 2023. Saat melakukan aksinya untuk meraup keuntungan secara pribadi, pelaku sempat terekam kamera CCTV dan juga direkam oleh pemilik toko dengan menggunakan hanpho
Saat jumpa pers seijin Kapolres Jembrana, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim mengatakan, berawal dari informasi Masyarakat adanya orang yang meresahkan warga melakukan pungutan liar atau pungutan tanpa dasar yang jelas. “Yang bersangkutan keliling dari toko ke toko dan juga kemudian ke rumah warga meminta sumbangan dalam rangka HUT RI ke 78, dengan menggunakan nama dari salah satu organisasi kepemudaan Karang Taruna Kabupaten Jembrana,” terangnya.
“Berdasarkan informasi dari warga, yang bersangkutan berhasil kita amankan, setelah diinterogasi, yang bersangkutan ternyata membawa daftar nama warga yang sudah ditulis oleh pelaku itu sendiri, untuk memancing orang-orang yang mereka datangi itu untuk meberikan sumbangan. Pelaku juga pernah melakukan hal yang sama sebelumnya,” ungkapnya.
Elim mengungkapkan, pelaku mengaku baru dapat kurang lebih 500 ribu rupiah dari beberapa toko dan juga dari masyarakat. Pelaku juga membawa surat yang berisi kop dan stampel dengan menjiplak nama karang taruna yang dibuat sendiri oleh pelaku. “Kami juga sudah konfirmasi dengan pihak karang taruna untuk memastikan keaslian surat tersebut, akan tetapi, pihak karang taruna tidak merasa membuat surat sumbangan dana untuk HUT RI ke 78,” jelasnya.
Terkait dengan pelaku, pihaknya tetap proses sebagai efek jera dan juga sebagai edukasi kepada masyarakat, dikenakan pelaku dengan pasal 379 KUHP terkait tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar teliti dan lebih selektif. Jadi pada momen-momen seperti ini ternyata ada orang-orang yang mengambil keuntungan, hal-hal yang bersifat sosial itu tidak dilarang, yang penting tidak menggunakan nama instansi atau nama organisasi tertentu tanpa ijin, perbuatan tersebut juga melanggar pidana.” Ucap Elim.
Dirinya juga menghimbau kepada Masyarakat di Kabupaten Jembrana, agar langsung menghubungi Polres Jembrana jika menemukan hal-hal yang kira-kira mencurigakan atau meresahkan. “Silahkan hubungi di Hot Line 110,” pungkasnya. (Id/Sur)






