Persindonesia.com Jembrana – KPU Jembrana Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan KPU Jembrana. Kegiatan dilaksanakan di ruang Purana Kantor KPU Jembrana jalan Udayana No. 40 Negara yang dihadiri seluruh Komisioner dan Kesekretarian KPU Jembrana. Kegiatan di buka oleh Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara.
Saat dikonfirmasi awak media, Divisi Hukum dan Pengawasan I Nengah Suardana, SH mengatakan, kegiatan sosialisasi internal terkait gratifikasi sangat penting untuk disampaikan, mengingat tahapan Pemilu tahun 2024 segera dimulai. Selasa (26/4/2022)
Safari Ramadhan Wakil Bupati Banyuwangi Bersama Forpimka Kecamatan Rogojampi
“Setiap individu KPU Jembrana dan jajarannya yang akan terbentuk nanti sampai ketingkat desa/kelurahan, harus bisa mengidentifikasi mana yang termasuk gratifikasi dan yang mana bukan. Hal ini penting agar KPU sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan terhindar dari perbuatan melanggar hukum.
Grafitifikasi merupakan, lanjut Suardana, pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, diskon/rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga dan fasilitas lainnya. Selain hal tersebut, dirinya juga menekankan sebagai penyelenggara pemilu, pengendalian gratifikasi sangat penting mengikat dan wajib dipatuhi.
Setelah ASN, Pemkab Jembrana Serahkan Insentif kepada Guru Ngaji dan P3N
“Dalam hal ini kami sudah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), yang nantinya memiliki 9Â tugas dan wewenang salah satunya menerima, mereviu dan mengadministrasikan laporan penerimaan, penolakan dan laporan pemberian gratifikasi dari jajaran KPU, PPK, PPS, KPPS. Selain itu juga menjamin kerahasiaan laporan gratifikasi yang disampaikan oleh setiap jajaran,” pungkasnya. (S)






