Persindonesia.com Jakarta.|
Merasa didiamkan saat bertemu di kosan, seorang security nekat menghabisi nyawa kekasihnya didalam kamar kosnya.
Hal ini dipaparkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono dalam sebuah Konferensi Pers yang dilaksanakan dihalaman Polsek Duren Sawit pada Selasa, 19 Juli 2022.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Pol Ahsanul, Kapolsek Duren Sawit Kompol Marbun dan Kasie Hum AKP Lina, dalam Konferensi Persnya menjelaskan, ” Kejadian berawal dari Minggu malam atau Senin dini hari terjadi cekcok antara korban (YP. 19 th) dan tersangka (IN. 26 th) yaitu pacarnya sendiri di rumah kosannya yang berada di Wisma Novita HJ. Amang Komplek Taman Buaran Indah ll Klender Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur.
Cekcok berawal karena korban mendiamkan IN yang membuat IN curiga, dan memeriksa HP dari korban. Mungkin ada Chattingan yang kurang dapat diterima oleh tersangka IN yang membuat dirinya cemburu dan akhirnya terjadi keributan secara fisik yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat cekikan dilehernya.
Setelah tau korban tak bernyawa, pelaku meninggalkannya dan pergi kerumah orang tuanya di wilayah Klender.
Polsek Duren Sawit yang mendapat laporan warga pada Senin pagi (18/7/2022) langsung merespon dan bergerak cepat ke TKP.
Mendapati pintu kos yang terkunci, Unit Reskrim Polsek Duren Sawit berinisiatif membuka pintu kosan tersebut dengan kunci cadangan dari pemilik kos.
Tepat jam 11.00 siang Tim Reskrim Polsek Duren Sawit menemukan Korban dengan kondisi sudah tidak bernyawa.
Berbekal keterangan dari saksi saksi, polisi langsung menjemput tersangka kerumah orang tuanya dibilang Klender Jakarta Timur.
Tersangka IN yang bekerja sebagai Security pada sebuah Bank itu berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Duren Sawit di rumah orang tuanya,” papar Kapolres.
Dalam penangkapan tersebur polisi berhasil mengamankan tersangka dan baranga bukti berupa, 2 unit HP merk Samsung dan Siomi, 1 Sprei, 1 Bantal bulat warna hijau, 1 KTP a/n Tersangka, 1 STNK motor, 1 kartu vaksin dan 1 Kunci motor.
Dalam kasus ini sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya, tersangka diancam pasal 338 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(Andy.S)






