Persindonesia.com Jembrana – Setelah mentandatangani kesepakatan damai kasus perselingkuhan seorang mantan pegawai bank berinisial IKS (58) yang merupakan warga Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana dengan seorang janda yang merupakan berinisial NKS (50) asal Desa Mendoyo Dangin Tukad, Mereka ribut kembali karena IKS (58) kembali datang bertamu ke rumahnya NKS (50) dan dipergoki jg oleh istrinya.
Kedatadangan IKS bukan hanya sekali melainkan telah beberapa kali datang dan dipergoki istrinya, sehingga mereka ribut dirumah NKS, dan kebanyakan mereka ribut dijalan sehingga para warga melaporkan kejadian tersebut ke Banjar Adat Tengah.
Pangdam Pimpin Sertijab dan Tradisi Laporan Korps, Sejumlah Pejabat Utama
Atas laporan warga dasar itulah Banjar Adat Tengah mengeluarkan beberapa statement, mereka berdua suami istri dikenai sanksi mecaru dan beras 1 kwintal dikarenakan ribut di rumah orang. “Informasi yang kami dapatkan, ternyata keluarga NWW ternyata menuntut dan mempertanyakan kenapa hanya NWW saja dikenai sanksi adat,” terang Perebekel Desa Mendoyo Dangin Tukad I Made Oka Semarajaya saat dikonfimasi awak media persindonesia.com. Jumat (22/10/2021).
Pihaknya menegaskn sesuai laporan dari kepolisian terdahulu, dalam hal ini tidak ditemukn unsur perselingkuhan melainkan adanya unsur kegaduhan yang ditimbulkn oleh suami istri tersebut yang merupakn orang luar. “Perlu saya tegaskan lagi sesuai mediasi di kantor desa, NKS tidak pernah menerima cinta IKS. Pengakuan itupun dibenarkn oleh IKS. dan IKS mengakui dia nekat bertamu datang ke rumah NKS walaupun sdh dilarang dan tidak pernah di tanggapi,” ucapnya.
Warga Desa Pemuar Resah Akibat Bau Tak Sedap dari Limbah Pabrik Sawit PT SIP
Awalnya, lanjut Oka, sekitar 1 bulan yang lalu IKS kembali nekat kerumah NKS di Banjar Adat Tengah, Desa Mendoyo Dangin Tukad, bukannya datang sekali, akan tetapi si pria ini sering berkunjung ke rumah NKS sehingga, warga melihat kedua pasangan tersebut yang sebelumnya sudah membuat kesepakatan tidak akan bertemu menjadi curiga berhubungan lagi. Biarpun datangnya siang hari, hal tersebut si pria sudah menyalahi aturan yang disepakati sebelumnya.
“Dikarenakan si pria sering datang lagi, ternyata diketahui oleh istrinya berinisial NWW yang cemburuan tersebut sering datang menemui suaminya yang sedang berkunjung ke rumah NKS sehingga terjadi keributan dirumah orang maupun paling sering dilihat warga mereka rebut djalan tidak tanggung-tanggung warga melihat mereka sampai main pukul di jalan,” jelasnya.
Dua Pria Bandar Sabu 21,65 Kg Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi
Oka menambahkan, atas kejadian tersebut warga yang melihat kejadian tersebut melaporkan ke kelihan adat, dan juga istri dari IKS juga ikut melapor ke Kelian Dinas Mendoyo Dangin Tukad supaya mereka di mediasi lagi di kantor desa. Sedangkan pihak desa mau lagi mediasi sehingga pihak desa mengeluarkan persyarakatan terkait masalah adat.
“Disini kita dengan beberapa kajian keluarkan, mereka mereka melanggar etika dan perarem yang ada di banjar adat yaitu orang luar datang ke warga kita membuat suatu kegaduhan dan keributan dijalan dan bahkan NWW yang merupakan istri IKS pernah mengamuk di depan rumah guru NKS,” tutupnya.
Calo Pengantar Rapid Dikeluhakan Pengguna Jalan di Gilimanuk, Polisi Langsung Bertindak
Diketahui, permasalahan perselingkuhan tersebut berawal dari tahun 2020 seorang janda yang berprofesi sebagai guru berinisial NKS (50) asal Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, jembrana, diketahui mempunyai hubungan dengan salah seorang mantan pagawai bank berinisial IKS (58) yang merupakan warga Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana.
Hubungan tersebut ternyata diketahui oleh istri IKS berinisial NWW (55) saat suaminya bertamu di malam hari dirumah NKS, sehingga mereka berdua kepergok, dan tidak sampai melakukan hubungan kayaknya suami istri, setelah itu NWW langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mendoyo.
Wabup Jembrana Branding ke UMAH Kopi Jaran Goyang Kemiren Banyuwangi
Berdsarkan keterangan dari Polsek, kasus tersebut langsung dilimpahkan ke Desa Mendoyo Dangin Tukad untuk mediasi dikarenakan tidak ditemukannya indikasi adanya perselingkuhan. Red






