OPINI – Dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang disalurkan secara langsung tanpa mekanisme APBD, pada dasarnya menyerupai dana hibah karena memiliki sifat yang tidak mengikat. Permasalahan yang muncul ketika dana CSR tersebut tidak masuk melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara, aspek transparansi dan akuntabilitas dari pengelolaan dana tersebut menjadi kurang kredibel apalagi kegiatan yang didanai CSR tidak masuk dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati.
Istilah Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia diatur dalam UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau sering disebut dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Hal ini ditegaskan secara khusus dalam Pasal 74 yang menentukan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Dalam praktiknya, prosedur penyaluran bantuan CSR ini dilakukan dengan cara yang berbeda-beda di beberapa pemerintah daerah, antara lain dengan tanpa mekanisme APBD (penyaluran langsung) dan penyaluran melalui mekanisme APBD.
Prosedur tanpa mekanisme APBD adalah penyaluran langsung kepada masyarakat melalui instansi teknis perangkat daerah tanpa harus memasukkan CSR tersebut ke dalam APBD. Idealnya mekanisme penyaluran CSR yang dilakukan melalui akta hibah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 dan 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2005 Tentang Hibah Kepada Daerah.
Kedua adalah dana sponsorship. Ketika ada pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah acapkali mengalami masalah kekurangan anggaran khususnya dalam pelaksanaan kegiatan. Salah satu upaya untuk menutup kekurangan pembiayaan kegiatan pemerintah, bantuan dana dari pihak ketiga atau disebut sponsorship dalam sebuah kegiatan yang diadakan oleh pemerintah, hal ini menimbulkan perdebatan apakah dana bantuan dari pihak ketiga tersebut dapat di klasifikasikan sebagai bagian dari keuangan negara. Ketika masuk dalam klasifikasi Keuangan Negara maka segala akibat yang timbul dari pengelolaan dana tersebut dapat berimplikasi pada Kerugian Keungan Negara sampai pada Tindak Pidana Korupsi.
Salah satu contoh penggunaan dana hibah sponsorship yang sempat ditangani oleh Kejari Lumajang, adalah kasus even Loemadjang Mbiyen tahun 2021. Even itu tetap berjalan meski dana yang bisa diserap hanya 92 juta melelui Bidang Kebudayaan. Untuk menutupi kekurangannya, Disparbud Pemkab Lumajang pada saat itu mencari bantuan sponsor. Sementara anggaran Rp 400 juta di dua bidang dialihkan pada kegiatan lain.
Terdapat silang pendapat dari ahli Hukum Administrasi Negara dan Ahli Auditor, Setidaknya terdapat dua pandangan berbeda terhadap dana sponsorship :
1. Ahli Auditor berpendapat sponsorship bukan bantuan seperti dana hibah melainkan bersifat dukungan. Hal ini dikarenakan sponsorship uangnya langsung digunakan, sehingga tidak masuk dalam mekanisme penganggaran dalam APBN/APBD. Namun pada prinsipnya dana sponshorship hampir sama dengan dana hibah yang bersifat tidak mengikat dan tidak mempengaruhi kebijakan.
2. Prof Yos Johan Utama Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro menyebutkan bantuan dari pihak ketiga dalam suatu kegiatan pemerintah daerah merupakan salah satu sumber keuangan negara dan termasuk dana hibah, sehingga pengelolaan dan pertanggung jawaban atas dana tersebut tunduk pada mekanisme APBD. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 259 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006 Yang menyebutkan Penerimaan/pengeluaran hibah selain kas adalah penerimaan/pengeluaran sumber ekonomi non kas yang merupakan pelaksanaan APBD yang mengandung konsekuensi ekonomi bagi pemerintah daerah. Sehingga dana yang masuk dalam kegiatan tersebut harus masuk ke APBD terlebih dahulu dan tidak bisa digunakan langsung oleh panitia.
Fenomena dana Sponsorship kedudukannya yang masih belum jelas pengaturannya dalam regulasi nasional, belum ada regulasi yang secara khusus mengatur terkait kedudukan dana sponsorship dalam tata kelola keuangan negara sehingga menimbulkan celah hukum untuk dapat dimanfaatkan sebagai bancakan pelaku tindak pidana korupsi.
Kekosongan pengaturan hukum tersebut pada praktiknya akan menimbulkan interpretasi peraturan perundang-undangan secara terus menerus dari aparat penegak hukum sehingga publik dapat menilai seolah-olah melakukan tafsir sepihak.
(Ageng)






