Cuman Butuh 3 Minggu Gubernur Koster Tuntaskan Masalah Agraria Kali Unda

Setelah 52 Tahun Warga Kali Unda Menunggu Kepastian
Penyerahan 69 Sertipikat Hak Atas Tanah Secara Gratis ke Warga Kali Unda Klungkung,”Wujud Keberpihakan Gubernur Koster ke Masyarakat”.

Klungkung – Gubernur Bali, Wayan Koster menyerahkan sertipikat tanah secara gratis untuk warga di Kali Unda, Semarapura Kangin, Kabupaten Klungkung sebanyak 69 sertipikat hak atas tanah bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Ketut Mangku pada, Minggu (Redite Umanis, Langkir) 19 Juni 2022 pagi yang disaksikan langsung oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Kepala
Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, Bupati
Klungkung, Nyoman Suwirta, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung
Gde Anom, hingga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, I Made Herman Suasanto di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya.

Sertifikat Tanah yang diserahkan Gubernur Bali, Wayan Koster ke
warga di Kali Unda, Semarapura Kangin adalah perjuangan
bersejarah yang ketiga kalinya dilakukan oleh Ketua DPD PDI
Perjuangan Provinsi Bali ini di dalam mengatasi masalah Reforma
Agraria di Pulau Dewata, setelah sebelumnya tercatat berhasil
menuntaskan: 1) Konflik Agraria sejak tahun 1960 terjadi di Desa
Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng; 2) Juga berhasil menuntaskan masalah Agraria di Kelurahan Tanjung Benoa, Kabupaten Badung yang telah terjadi sejak Tahun 1920 atau sudah 100 tahun lebih masyarakat di Tanjung Benoa tidak mendapatkan status tanah yang jelas; dan 3) Berhasil menuntaskan masalah Reforma Agraria di Kali Unda, Semarapura Kangin, Klungkung yang telah terjadi sejak tahun 1970-an atau 52 tahun lamanya.

Mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini
tidak membutuhkan waktu lama di dalam menuntaskan masalah
Reforma Agraria di Kali Unda. Hanya membutuhkan waktu 3 minggu sejak Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan kebijakan pada tanggal 27 Mei 2022 dengan surat No. B.13.032/2698/PBMD.BKAD
yang menerangkan status tanah di Kali Unda, akhirnya Warga Kali
Unda dengan serentak dan kompak mengucapkan rasa syukur serta
terimakasih kepada Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini,
karena tepat pada Rahina Umanis Kuningan secara sah mendapatkan
sertipikat hak atas tanah gratis.

Dalam sambutannya, Gubernur Bali menceritakan diberikannya 69
sertipikat hak atas tanah secara gratis berawal dari proses Surat
Keterangan dari Gubernur Bali tertanggal 27 Mei 2022 dan setelah
statusnya jelas dari surat keterangan tersebut, baru Badan
Pertanahan menindaklanjutinya untuk proses sertifikasi bersama
Badan Aset Provinsi Bali, selain juga Saya harus melihat sejarah
tanahnya dan fakta di lapangan saat ini, kemudian mempelajari
Peraturan Perundang-Undangannya. “Saya juga berfikir sederhana,
luas tanah 1,8 hektar yang sudah ditempati sejak lama, terus mau
diapain? digusur? Tentu tidak manusiawi. Jadi harus diselesaikan
masalah ini. Apalagi Pemerintah Daerah dan Pusat tidak ada
kepentingan pembangunan disana, maka sebaiknya diberikan saja kepada warga,” kata Gubernur Wayan Koster yang disambut gemuruh tepuk tangan.

Gubernur Bali jebolan ITB ini menegaskan warga yang menerima
sertipikat tanah harus bersyukur, karena sejak 1970 atau 52 tahun
lamanya, astungkara baru kali ini penyelesaiannya dilakukan secara
cepat dan gratis. “Apakah selama proses ini ada yang minta uang?
Saya minta tidak boleh ada orang yang minta uang. Jadi jangan
macam-macam, ini tidak ada pemungutan biaya. Di jaman yang Saya kelola ini tidak ada bayar-bayaran, karena ini merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang dipimpin langsung oleh Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo,” tegas Wayan Koster seraya menyampaikan Saya
merasa bahagia, tentu Bapak dan Ibu yang menerima sertipikat tanah juga bahagia. Bahagianya Bapak/Ibu, bahagianya Saya. Bayangkan Bapak/Ibu 52 tahun lamanya menunggu, pernah ngak terbayang Bapak/Ibu ada Gubernur yang baik hati mengurusi masalah begini?, Kemudian masyarakat Kali Unda menjawabnya tidak Pak. Suksma Pak Gubernur Bali, Wayan Koster.

Atas hal itulah, Gubernur Bali menyampaikan tugas dan kewajiban seorang pemimpin itu ialah ngurus rakyat harus benar – benar.
Jangan mencari untung dari rakyat. “Rakyat itu harus ditolong, kalau
mau nyari untung, berdagang saja, baru banyak dapat untung. Jadi
karena itu, Saya bersyukur sekali sertipikat tanah ini bisa
diserahkan,” jelas orang nomor satu di Pemprov Bali ini sembari
mengungkapkan kemarin Saya juga telah berkomunikasi dengan
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional,
Bapak Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto dengan melaporkan
penyelesaian konflik agraria di Desa Sumberklampok, Buleleng yang jumlahnya 612 hektar tanah dan sudah ditempati dari 1930. Saya selesaikan pada tahun 2021 dengan tuntas. Kemudian melaporkan penyelesaian konflik agraria di Desa Tanjung Benoa, Badung yang luasnya 2,5 hektar dan ditempati sejak 1920, dan hari ini Saya selesaikan kasus agraria di Kali Unda, Klungkung. Atas hal ini, Saya kemudian meminta kepada Bapak Menteri Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto untuk segera ke Bali, agar Bali jadi percontohan di dalam
penyelesaian konflik agraria.
7. Tuntasnya konflik Agraria di Desa Sumberklampok, Buleleng, di Desa Tanjung Benoa, Badung, dan di Kali Unda, Klungkung di era
kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster akan terus berlanjut
dengan menargetkan wilayah lainnya di Bali dengan catatan masalah tesebut tuntas sesuai dengan koridor peraturan dan kebijakan yang
ada. “Saya memang meminta Kepala Badan Aset Provinsi Bali untuk memetakan lahan negara yang ditempati warga. Asal sesuai
peraturan Perundang – Undangan, akan Saya selesaikan secepatnya.
Karena masalah ini menjadi temuan BPK dan menjadi sorotan KPK.

Oleh karena itu, Saya ucapkan terimakasih kepada Kepala BPN
Provinsi Bali atas kerja kerasnya dan Saya mohon kepada penerima
sertipikat agar sertipikatnya dipegang dengan baik, dijaga dan
dimanfaatkan dengan bijak, karena sertipikat tanah ini diberikan
dengan bijak, jangan dijual. Saya juga minta semua warga harus
rukun,” pesan Gubernur Bali, Wayan Koster yang disambut tepuk tangan dan ucapan terimakasih.

Sementara Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Ketut Mangku
melaporkan jumlah sertipikat yang akan diserahkan pada pagi hari
ini sejumlah 69 sertipikat hak atas tanah yang terdiri dari: 1) 64
bidang atas nama perseorangan; 2) Satu bidang atas nama Pura; 3)
Dua bidang atas nama Pemerintah Provinsi Bali; dan 4) Dua bidang
atas nama Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan total luas
keseluruhan mencapai 12.850 m2. “Demikian laporan yang bisa Kami
sampaikan, dan Kami menghaturkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster atas kebijakannya yang bersejarah di Kabupaten Klungkung dengan memberikan keberpihakan kepada
rakyat dan memberi manfaat yang sangat baik kepada masyarakat,”
pungkasnya.

tim*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *