Persindonesia.Com Tegal – Tegal Jagat maya kembali dihebohkan oleh keluh kesah seorang pelaku UMKM. Kali ini, pemilik usaha Seblak Dapur Rasa di Desa Kalisapu, Kabupaten Tegal, mendadak viral setelah curhatannya mengenai surat teguran pajak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tersebar luas di media sosial.
Pedagang tersebut mengaku resah dan kebingungan setelah didatangi petugas pada Desember 2025 lalu. Menurutnya, proses pendataan terkesan mendadak dan kurang sosialisasi.
“Cuma Hitung Meja”
Awal mula persoalan ini pecah saat petugas Bapenda melakukan survei lapangan. Pemilik usaha merasa tidak mendapatkan penjelasan rinci saat petugas mulai menghitung jumlah meja dan menanyakan omzet harian.
Awalnya cuma ditanya omzet, terus jumlah meja dihitung sendiri. Tapi tiba-tiba Januari 2026 keluar surat teguran resmi,” tulis pedagang tersebut dalam unggahan yang memicu simpati warganet.
Dalam surat bertanggal 23 Januari 2026 itu, ia diwajibkan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman dalam waktu tujuh hari. Ia menyayangkan sikap petugas yang dianggap kaku dan kurang edukatif saat dimintai penjelasan lebih lanjut.
Jawaban Bapenda: Targetnya Omzet di Atas Rp15 Juta
Menanggapi kegaduhan tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Tegal, Bayu Sukoco, SE, M.M, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah tindakan semena-mena, melainkan amanat regulasi.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2025, terdapat kriteria khusus bagi usaha kuliner yang wajib menyetorkan pajak daerah
Objek Pajak Usaha makanan dan minuman.
* Ambang Batas Peredaran usaha atau omzet telah melebihi Rp15.000.000 per bulan.
Hasil pendataan lapangan Desember 2025 menunjukkan usaha tersebut masuk dalam kategori wajib pajak.
“Surat yang disampaikan merupakan tindak lanjut administratif dari temuan potensi pajak di lapangan,” jelas Bayu, Kamis (29/1/2026).
Evaluasi Komunikasi Petugas
Bapenda mengakui bahwa kritik publik mengenai pola komunikasi petugas akan menjadi bahan evaluasi besar. Pihaknya berjanji akan mengedepankan pendekatan yang lebih persuasif bagi pelaku UMKM.
“Masukan masyarakat sangat penting. Kami ingin komunikasi antara petugas dan calon wajib pajak lebih edukatif, bukan sekadar administratif tambah Bayu.
Mengapa Berita Ini Trending?
Isu pajak UMKM selalu menjadi topik sensitif di tengah pemulihan ekonomi masyarakat. Warganet kini terbelah: sebagian mendukung ketegasan aturan demi pembangunan daerah, namun tak sedikit yang meminta pemerintah lebih “manusiawi” dalam memungut pajak dari pedagang kecil.
Bagaimana menurut Anda? Apakah omzet Rp15 juta per bulan sudah layak dikenakan pajak daerah .
Red Karmono






