Persindonesia.com Jembrana – Petualangan tersangka kasus pencurian sapi di wilayah Kabupaten Jembrana akhirnya mendekam di jeruji besi Polres Jembrana. Tersangka bernama I Komang Adi Saputra alias Mang Boy 23 tahun asal Banjar Sawe,Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana. Mang Boy berhasil mencuri ternak sapi di 3 lokasi sebanyak 8 ekor dan dijual ke Pasar Beringkit, hasilnya untuk bermain judi sabung ayam (tajen).
Saat jumpa pers, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih mengatakan, awal dari tertangkapnya tersangka saat mencuri sapi di Desa Pekutatan pada 5 April 2024. “Tersangka mencuri 3 sapi betina milik I Gede Artana di sebuah perkebunan milik pemerintah di Desa Pekutatan,” terangnya. Senin (14/5/2024).
11 Tersangka Kriminal Ditangkap Polres Jembrana dalam Ops Sikat Agung 2024
Kemudian, lanjut Tri, pada 28 April 2024, tersangka kembali mencuri 2 ekor sapi betina milik Ni Wayan Mariasih di sebuah kebun di Desa Gumbrih. “Terakhir tersangka mencuri pada 6 Februari 2024, mencuri 3 ekor sapi betina milik I Wayan Darnen di sawah di Desa Dauhwaru,” ucapnya.
Tri menambahkan, tersangka melancarkan aksinya dengan menuntun sapi yang diikat di kebun dan kemudian menaikkannya ke atas pikap Daihatsu Grand Max miliknya. “Tersangka menjual sapi-sapi curiannya di Pasar Hewan Beringkit kepada pembeli yang tidak dikenal dengan harga bervariasi, Rp 6,5 juta sampai Rp 8 juta per ekor,” kata Endang.
Jembrana Bersholawat, Ribuan Umat Muslim Padati Twin Tower Jembrana
Lebih jelasnya Tri mengungkapkan, total tersangka mencuri sapi di tiga lokasi sebanyak 8 ekor. Saat tersangka diintrogasi, uang hasil dari 8 ekor sapi setelah dijual di Pasar Beringkit, Badung untuk bermain judi. “Tersangka mengaku uang hasil menjual sapi curian untuk berjudi sabungan ayam (tajen),” ujarnya.
Tri mengaku, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 01.00 Wita bertempat di Banjar Sawe, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana. “Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 1 Yo pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. Sur






