TANJUNGPANDAN — Peninjauan dan pengawasan Posko PPKM Mikro merupakan Kegiatan rutin dan bentuk nyata Tanggung jawab Pembinaan Teritorial yang di lakukan di wilayah. PPKM Mikro adalah kepanjangan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro. Pemerintah Kabupaten Belitung menerapkan kebijakan ini mulai Mei 2021 Kebijakan ini tujuannya untuk mengendalikan penularan Covid-19 yang semakin banyak. Rabu, (7/7/2021)
Dandim 0414/Belitung Letkol Inf Mustofa Akbar M. SE., M.I.Pol., menjelaskan, “melalui Posko PPKM mikro, pengendalian akan ditekan di level terkecil, yakni RT/RW atau Desa dan kelurahan. Oleh karenanya, dibutuhkan pembentukan posko atau pos jaga di tingkat desa dan kelurahan yang melakukan empat fungsi, pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung operasional penanganan Covid-19, termasuk rumah Karantina mandiri di tingkat Desa/Kelurahan.
Dengan adanya PPKM bersekala Mikro diharapkan dapat memutus rantai penyebaran Covid 19 di Kabupaten Belitung, Metode 3T yaitu Testing, Tracing dan Treatment merupakan metode/cara yang tepat apabila ada Pasien Suspek Covid 19 dapat segera terdeteksi dan segera melakukan langkah-langkah penanganan terhadap lingkungan sekitar yang telah kontak langsung dengan Pasien tersebut” Jelas Dandim.
Adapun desa yang mendapat peninjauan dari Dandim 0414/Belitung yaitu Desa Perawas, dan Desa Buluh Tumbang, turut mendampingi Dandim 0414/Belitung yaitu Kedes Perawas Yahya, Kades Buluh Tumbang Hairil dan petugas PPKM sekala Mikro. (ar/red).
Sumber : Kodim 0414/Belitung.






