Depasar 31 Maret 2022 (Persindonesia.com) – Pemuda Marhaenisme lakukan demo guna mendukung pemerintah dalam pengambilalihan penerbitan sertifikasi halal, dilaksanakan di kilometer nol Denpasar, dalam orasinya melalui korlap Pemuda Marhaenisme, mereka menggaungkan dukungan kepada Pemerintah RI terkait penerbitan sertifikasi halal yang seharusnya berada di tangan Negara atau pemerintah, bukan ormas.
Pelaksanaan demo yang diikiti oleh sekitar 30an peserta (perwakilan), dimulai sekira jam 12 Wita hingga selesai. Pengawalan pengamanan dilaksanakan oleh Polresta Denpasar di bac-up oleh Polsek Denpasar Utara(Denut), Polsek Denpasar Timur (Dentim) serta melibatkan Pecalang setempat.(lokasi demo berada di perbatasan wilayah Denut dan Dentim).

Kapolsek Denpasar Utara (Denut) Iptu Putu Carlos Dolesgit, seijin Kapolresta Denpasar, diungkapkan, Polsek Denpasar Utara hadir untuk memberikan pelayanan keamanan terkait jalannya demontrasi yang dilaksanakan oleh Pemuda Marhaenisme di Lapangan Puputan Badung tepatnya areal Patung Catur Muka, Kami kerahkan sebanyak 68 personil guna melakukan pelayanan keamanan ketertiban jalannya demo oleh Pemuda Marhaenisme.
Ditambahkan, Intinya pendemo mendukung penuh Pemerintah melalui Departemen Agama dalam pelaksanaan penyelenggara sertifikasi produk halal, tegas Kapolsek Dentim.
Dalam pantauan tampak ratusan personil Kepolisian gabungan dari Tim Polresta Denpasar, Tim Polsek Denut, Tim Polsek Dentim dan juga dari unsur TNI. Demo berjalan dengan aman dan damai, dan Prokes.
Dari kutipan sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, label halal yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak lagi berlaku secara bertahap.
Itu ia ungkapkan seiring dengan diterbitkannya label Halal Indonesia yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Label Halal Indonesia tersebut berlaku secara Nasional mulai Maret 2022 ini lewat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.
Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas (organisasi masyarakat).
Wewenang BPJPH untuk menerbitkan sertifikat halal sendiri tertuang dalam Pasal 6 UU JPH.
Dan dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk, demikian seperti yang diungkapkan oleh Menteri Agama.
Berdasar kacamata pers, hal ini bisa menjadi wacana kontra produktif, Fatwa halal di MUI
Meski wewenang sertifikasi halal kini diambil alih oleh pemerintah, MUI tetap memiliki wewenang untuk menetapkan kehalalan produk. Pada Pasal 33 UU JPH dijelaskan, penetapan kehalanan produk dilakukan dalam sidang “fatwa halal”, dimana sidang tersebut mengikutsertakan pakar, unsur Lembaga Kementerian atau instansi terkait.
Atas dasar ini Pemuda Marhaenisme di Bali menyelenggarakan demo damai mendukung peralihan wewenang penerbitan sertifikat halal secara penuh kepada Pemerintah.
tim.






