Persindonesia.com Denpasar – Seorang siswa SD Harapan berinisial IMRAK (11) menjadi korban penculikan pada Rabu (5/2/2025) siang. Pelaku, IWS (30), yang merupakan mantan karyawan orang tua korban, menculik IMRAK sebagai bentuk dendam dan meminta tebusan sebesar Rp100 juta. Beruntung, polisi berhasil menangkap pelaku dan menyelamatkan korban dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandhy S.I.K., menyatakan, korban berinisial IMRAK (11), seorang pelajar SD Harapan yang beralamat di Pemogan, Denpasar Selatan. “Pelaku berinisial IWS (30) merupakan warga Desa Seraya, Karangasem,” jelasnya.
Ia menuturkan, kejadian bermula sekitar pukul 14.00 wita ketika ayah korban mendapat telepon dari Satya, staf yang bertugas menjemput anaknya. Satya melaporkan bahwa IMRAK tidak berada di sekolah. Setelah melakukan pengecekan bersama pihak sekolah, rekaman CCTV menunjukkan korban dijemput oleh seseorang yang mengendarai sepeda motor. “Tak lama berselang, ibu korban menerima telepon dari seseorang yang meminta tebusan. Menyadari adanya penculikan, keluarga korban segera melapor ke Polsek Denpasar Selatan,” terangnya.
Hujan Disertai Angin Kencang, Tumbangkan Pohon di Kecamatan Kintamani
Atas laporan korban, lanjut Ariasandhy, petugas langsung menuju lokasi kejadian dan menganalisis rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan melakukan penyisiran di sekitar Jalan Bypass Ngurah Rai.
“Pelaku akhirnya ditemukan di area kebun di samping PT Indonesia Power Sanggaran, Sesetan, Denpasar Selatan. Saat ditemukan, pelaku sedang membonceng korban dan berusaha melarikan diri. Polisi segera mengamankan pelaku, menyelamatkan korban dalam keadaan selamat, serta membawa pelaku ke Polsek Denpasar Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, kata Ariasandhy, pelaku mengakui bahwa ia menculik korban sebagai bentuk dendam terhadap orang tua korban yang telah mengeluarkannya dari tempat kerja. “Pelaku juga mengakui telah meminta tebusan sebesar Rp100 juta kepada ibu korban dan meminta transfer ke rekeningnya,” jelasnya.
TK Cantika Yoga di SDN 2 Tegalcangkring Terbakar, Api Diduga Berasal dari Almari Kayu
Lebih jelasnya, Ariasandhy mengatakan, adapun barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi DK 6980 MR yang digunakan pelaku untuk menjemput korban serta satu unit ponsel iPhone yang digunakan untuk meminta tebusan.
“Kami mengimbau para orang tua dan pihak sekolah untuk lebih waspada dalam mengawasi anak-anak. Pastikan setiap sudut rumah maupun sekolah, terutama di area bermain dan lokasi antar-jemput, dilengkapi dengan CCTV untuk meningkatkan pengawasan,” pungkasnya. DS






