Persindonesia.com Jembrana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana menggelar rapat kerja untuk membahas permasalahan pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M, pada Senin (10/2/2025).
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kebijakan nasional terkait pegawai Non-ASN.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh keputusan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya para pegawai Non-ASN yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, kami berharap ada solusi terbaik bagi mereka, terutama yang belum lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujarnya.
Ia mengaku, rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Jembrana yang telah dilaksanakan pada Senin (3/2/2025). Dalam rapat tersebut, DPRD menetapkan perubahan jadwal kegiatan bulan Februari, termasuk pembahasan terkait tenaga kerja Non-ASN yang menjadi perhatian utama akibat implementasi Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Undang-undang tersebut merupakan arahan dari Kemendagri dan Kemenpan-RB, yang menyebabkan Pemkab Jembrana mengambil langkah untuk memberhentikan pegawai Non-ASN yang masa kerjanya di bawah dua tahun.
Pihaknya memahami kebijakan tersebut, namun pihaknya juga menerima banyak keluhan dari pegawai Non-ASN yang terdampak, termasuk dari keluarga mereka.
“Kami menerima laporan dari orang tua pegawai yang diputus kontraknya. Oleh karena itu, kami meminta penjelasan lebih lanjut agar kami dapat menyampaikan informasi yang jelas kepada mereka. Selain itu, kami ingin mengetahui bagaimana nasib pegawai Non-ASN yang telah bekerja sebelum UU No. 20 Tahun 2023 diundangkan. Apakah mereka akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu atau ada opsi lain?” ujarnya.
ETLE Diterapkan dalam Operasi Keselamatan Agung 2025 di Jembrana
Ia juga menyoroti kondisi keuangan daerah yang saat ini cukup mengkhawatirkan, sehingga keputusan terkait tenaga kerja Non-ASN harus mempertimbangkan kemampuan anggaran yang tersedia. “Sebagai hasil dari rapat kerja ini, DPRD Kabupaten Jembrana mengajukan beberapa rekomendasi kepada Pemkab Jembrana,” terangnya.
Rekomendasi tersebut diantaranya, segera menerbitkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) bagi pegawai Non-ASN agar hak-hak mereka, termasuk nafkah, dapat segera dibayarkan. Mengkomunikasikan dan menyiapkan regulasi serta anggaran untuk pengadaan tenaga outsourcing guna memenuhi kebutuhan tenaga pramusaji, sopir, dan penjaga malam di lingkungan pemerintahan. Mengupayakan konsultasi kembali ke kementerian terkait nasib tenaga kontrak yang sebelumnya masuk dalam database, tetapi akunnya terblokir saat mengikuti seleksi CPNS. Pansel diharapkan segera melaporkan data mereka ke kementerian agar mendapatkan kesempatan mengikuti tes PPPK kembali.
Dengan adanya rapat kerja ini, pihaknya berharap dapat menemukan solusi terbaik bagi pegawai Non-ASN di Kabupaten Jembrana, sekaligus memastikan kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan regulasi nasional dan kondisi keuangan daerah.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah strategis agar kesejahteraan pegawai Non-ASN tetap terjamin dan proses transisi ini tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkasnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, Asisten Administrasi Umum Setda, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jembrana. Kehadiran para pejabat terkait diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi atas permasalahan yang dihadapi pegawai Non-ASN terdampak regulasi baru terkait Aparatur Sipil Negara (ASN). TS






