Serang Persindonesia.comย โ Upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf kembali ditegaskan pemerintah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 13 sertipikat tanah wakaf bagi rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan di Provinsi Banten, Jumat (20/02/2025).
Penyerahan yang berlangsung di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten itu menjadi bagian dari strategi nasional memperkuat kepastian hukum aset wakaf. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bergotong royong mempercepat proses sertipikasi.
Menurutnya, tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dijaga keberlanjutannya. Negara, kata dia, berkewajiban memastikan status hukumnya jelas agar terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang. Karena itu, kolaborasi antara Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama dinilai sangat penting.
Tak hanya unsur pemerintah, organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan MUI juga diharapkan berperan aktif membantu pendataan dan pengurusan administrasi tanah wakaf di wilayah masing-masing.
Berdasarkan data, terdapat 24.910 bidang tanah rumah ibadah di Provinsi Banten. Dari jumlah tersebut, 9.148 bidang atau sekitar 36,72 persen telah memiliki sertipikat. Angka ini menunjukkan masih besarnya pekerjaan rumah dalam menuntaskan legalisasi aset wakaf di daerah tersebut.
Sebagai langkah konkret, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara seluruh Kantor Pertanahan se-Banten dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyatakan komitmennya memperluas kerja sama serupa dengan organisasi keagamaan lainnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Banten Bazari Syam, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat. Pemerintah berharap sinergi lintas lembaga ini dapat mempercepat sertipikasi tanah wakaf sehingga pemanfaatannya bagi kepentingan umat semakin optimal dan terlindungi secara hukum.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






