Di Duga Tebang Pilih Wartawan Dalam Press Release Dilakukan Oleh Kasubag Humas Mapolrestabes Surabaya

Surabaya-Persindonesia.com,-Press Release yang dibatasi hanya boleh Wartawan Pokja (Kelompok Kerja) diberlakukan di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya dilakukan oleh Bagian Humas Polrestabes Surabaya melalui pesan singkat di sejumlah Group Media.

Pesan singkat itu bertuliskan “Yth : KHUSUS POKJA (off the record) hari ini Selasa tgl 30 Nopember 2021 pukul 15.00 tempat gedung bhara daksa Polrestabes Surabaya acara : rilis narkoba, terimakasih. Bahkan pesan tersebut menegaskan “Tolong sekali lagi KHUSUS POKJA”.

Kalimat “KHUSUS POKJA” merupakan salah satu bentuk pembatasan untuk Wartawan meliput dimana fungsi Wartawan sendiri sebagai Kontrol Sosial, padahal kegiatan press release hasil ungkap ini tidak bersifat tertutup untuk publik artinya wartawan dari seluruh media manapun bisa dan bebas untuk peliputan atau memberitakan.

Saat dikonfirmasi awak media Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri membantah jika dia yang memerintahkan edaran tersebut, Dia hanya meminta agar jam rilis antara media cetak, online serta televisi dibagi jamnya.

“Rencananya memang dirilis di Gedung Narkoba, karena ruangannya sempit saya bagi jam nya agar tidak terlalu berdesakan, bukan hanya untuk POKJA saja,” kata Kompol Daniel.

Daniel menyayangkan adanya mis komunikasi tersebut, sama sekali tidak melarang Media untuk meliput, apalagi hanya khusus Pokja saja. Dia menegaskan tidak tau menahu soal edaran khusus tersebut.

“Semuanya yang membuat itu Humas langsung, tapi bukan begitu Perintahnya, udah gini saja nanti kalau dilarang-larang bilang ke saya,” tegasnya.

Terpisah, Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol M Fakih meminta maaf atas tersebarnya Undangan khusus tersebut.

“Kalau itu dipersoalkan saya minta maaf, tetapi itu sudah saya klarifikasi. Saya tegaskan tak ada pembatasan peliputan,” kata Kompol M Fakih (Kasubag Humas Polrestabes Surabaya).

“Silakan datang rilisnya ditunda, Besok rilis dengan Bapak Kapolrestabes,” Ungkapnya.

Perlu diketahui upaya menghalangi Wartawan untuk melakukan liputan dimanapun tempatnya itu sudah menciderai Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers “Yakni Menghalang-halangi tugas Pers” jadi Stop jangan ada lagi Instansi, Lembaga, Pemerintah maupun Swasta menghalang-halangi tugas Pers dalam mencari berita karena tugas utama Pers Kontrol Sosial di Negara Republik Indonesia. (Anang takim/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *