Tangerang Selatan,Persindonesia.com-Di HUT Satpol PP Tangsel yang ke- 72 dan HUT Linmas Tangerang Selatan yang ke-60 Satpol PP Tangsel berhasil menyita ribuan botol miras.
Ribuan miras sebanyak 7260 berhasil disita oleh Satpol PP Tangsel dalam operasi tangkap tangan (OTT) dari toko jamu Sidomuncul yang berlokasi di RT.001/003 Kelurahan Babakan kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan pada Selasa 01 Maret 2022
Hal itu diungkapkan Wakil Walikota Tangerang Selatan H.Pilar Pialr Saga Ichsan dalam Press Release yang dilaksanakan di Kantor Satpol PP di Jl Raya Puspitek – Serpong, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu kota Tangerang Selatan, Rabu (02/03/2022)
Press release tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Tangsel H Pilar Icshan Saga, Plt Kasat Satpol PP Mursinah, PPNS Muksin dan jajaran satpol PP lainnya.
Wakil Walikota kota Tangsel menegaskan bahwa selama ini, tempat tersebut dijadikan distributor dengan penyaluran ke wilayah lainnya seperti Serpong, Setu, Serut dan Pamulang.

Minuman keras dari berbagai jenis ini, dibawa ke Kantor Pol PP Tangsel yang artinya setelah ada keputusan pengadilan, barang bukti miras ini akan dimusnahkan .

Disampaikan Pilar bahwa, pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan sesuai dengan penegakan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 212 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat tanggal 1 Maret 2022.
Petugas Satpol PP Tangsel saat OTT terjadi pada Toko Jamu Sido Muncul yang diduga menjual minuman beralkohol, berlokasi di RT 001/003 Kel Babakan Kec Setu, Tangerang Selatan yang diketahui pemiliknya inisial AF.
Sebenarnya, petugas Tim TIbum Satpol PP sedang melakukan pengecekan adanya laporan warga masyarakat terkait pengurukan tanah yang tidak jauh dari lokasi tersebut. Saat itu, petugas merasa curiga dengan kedatangan 2 (dua) unit mobil yang akan menurunkan botol miras di lokasi tersebut.
Adanya kecurigaan itu, Kata Pilar menambahkan, petugas Satpol PP langsung menghubungi dan berkoordinasi dengan Tim Gakunda (Tim Gagak Hitam) untuk segera datang ke lokasi atau TKP untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Hasil penyitaan miras terdiri berbagai merek diantaranya.
• 200 Karton Anggur Merah dengan kadar alkohol 14,7% isi 620 ml,
• 100 Karton Anggur Merah dengan kadar AlKohol 19,7 % isi 620 ml,
• 100 Karton Anggur Ginseng Besar 17,5 % 620 ml,
• 10 Karton White Port 14,7 % 620 ml,
• 20 Karton Anggur Kolesom besar 17,5% 620 ml, dan
• 5 Karton Arak Obat esar 19,7 % 620 ml.
“Seluruh barang bukti miras yang disita dari Toko Jamu Sido Muncul sebanyak 535 karton atau 6420 (enam ribu empat ratus dua puluh) botol.” kata Pilar
Dijelaskannya bahwa Toko Jamu Sidomuncul dalam sebulan bisa memasarkan/menjual 25.680 (dua puluh lima ribu enam ratus delapan puluh) botol minuman beralkohol dalam sebulan.
“Untuk wilayah pemasaran, seperti wilayah Kecamatan Setu, Kecamatan Serpong dan Kecamatan Pamulang”jelas Wakil Walikota Tangerang Selatan .(nur)






