Dibantu Warga Polsek Kuta Bekuk Seorang Jambret

Kuta Bali ( Persindo) – Polsek Kuta telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Jambret).

Atas perintah Kapolsek Kuta KOMPOL. ORPA SM TAKALAPETA, S.H. melalui Kanit Reskrim Kuta AKP I NYOMAN SUDARMA, S.H.,M.H. yang dipimpin oleh Panit Reskrim IPDA. ADHI WALUYO, S.H. telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian.

Dengan Tempat Kejadian Perkara(TKP) do Jl. Sunset Road Kuta Badung, pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2022 sekira jam 20.00 Wita

Pelaku adalah Ari Furohman (25 th), tinggal di Jl. Nusantara Jimbaran Kuta Selatan Badung
Asal Desa Suren Kec. Ledok Ombo Kab. Jember Jatim.

Krinologis kejadian, menurut keterangan dari pelapor/korban, pada hari Senin 24 Januari 2022 sekitar jam 20.00 Wita, Pelapor berada di wilayah Kuta menuju Dalung membonceng temannya. Namun saat posisi mereka di Jl. Sunset Road Kuta, ada pengendara motor yang memepet motor pelapor dari sisi kanan belakang.

Kemudian tiba-tiba pengendara yang memepet pelapor menarik paksa tas hitan yang ada di pangkuan temannya korban.

Korban kemudian berusaha mengejar pelaku yang kabur ke arah Sunset Road Seminyak sambil teriak-teriak minta tolong ke pengendara lainnya.

Kemudian saat di Jl Sunset Road Seminyak, ada seorang laki-laki yang membantu mengejar pelaku dan akhirnya pelaku terkejar dan dihentikan dengan cara menabrak pelaku di daerah Sunset Road Seminyak.

Barang-barang berharga korban yg dirampas sekitar Rp. 13.000.000,-(tiga belas juta rupiah). Adapun isi tas hitam tersebut diatas adalah 1 buah I-phone 11 warna Unggu,1 buah Hp Oppo F5 warna Silver ( milik pelapor), 1 buah I-phone 6 warna Emas,1 buah Hp Oppo F11 warna Unggu,1 buah dompet kain kecil yang berisikan alat-alat kecantikan,1 buah dompet kartu. (milik teman pelapor), kini barang-barang tersebut diamankan Polisi sebagai barang bukti.

Kemudian korban bersama temannya melaporkam kejadian tersebut diatas ke Polsek Kuta guna proses lebih lanjut.

Tim Opsnal yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim IPDA ADHI WALUYO S.H. yg sedang melaksanakan atensi wilayah di seputaran daerah Seminyak Kuta Badung, memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku pencurian yang diamankan di Jl. Sunset Road Seminyak.

Kemudian tim bergegas ke lokasi yang dimaksud untuk mengecek kebenaran informasi tersebut diatas. Saat tim tiba di lokasi pelaku diamankan, tim opsnal langsung mengamankan pelaku,barang bukti dan kendaraan yang digunakan oleh pelaku , kordinasi dengan korban dan meminta keterangan saksi-saksi di lokasi. Kemudian atas perintah Kanit Opsnal, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Kuta guna pengembangan lebih lanjut.

Dalam intrigrasi, pelaku mengakui perbuataanya menarik paksa tas hitam milik pelapor dan temannya.
Pelaku juga mengaku sudah 2x melakukan pencurian/jambret.
Pertama kali di daerah Jl. Baypass Ngurah Rai Sanggaran pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2021 sekitar jam 10.00 Wita l, hasil 1 buah hp Redmi warna Hitam.
Yang kedua di Jl. Sunset Road Kuta.

Sepeda motor yang digunakan milik bapaknya, yaitu Honda Scoopy warna Abu-Abu Nopol DK 3838 LQ, rencananya hasil pencurian tsb diatas akan dia jual.

Polisi brrhasil mengsmankan ; 1 (satu) buah tas kain warna hitam yang berisikan 1 buah dompet kain,1 buah parfum merk Geamore,1 buah Maskara, 1 buah pelembab bibir,1 1 buah lipstik merk Implora,1 buah pensil alis,1 buah penjepit bulu mata,1 1 buah jam tangan merk Alba,1 buah dompet kartu,1 buah kartu e-money Mandiri,1 buah kartu Mahasiswa,1 buah I-phone 6 warna Gold dan 1 buah Hp Oppo F11 Pro warna Unggu. 1 unit spm Honda Scoopy warna Grey Nopol DK 3838 LQ beserta 1 lembar STNK.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *