JAKARTA,Persindonesia.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan suap pengurusan barang impor *Blue Rekargo Group . Agenda sidang kali ini pembacaan Surat Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum M. Takdir , dengan Hakim Brelly Yuniar Dien*memimpin persidangan. (22/6).
JPU: Total Suap Capai Rp61,7 Miliar
Dalam tuntutannya, JPU memaparkan dugaan aliran dana dari para terdakwa Blue Rekargo Group ke sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu RI.
“Dari fakta persidangan, total uang yang telah diberikan Terdakwa I, II, dan III kepada pejabat Bea Cukai adalah Rp61.743.597.000,” tegas JPU.
Pakai SGD, Amplop Kode dan Perantara
Dugaan suap berlangsung mulai Juli 2025 sampai Januari 2026. JPU menyebut transaksi dilakukan secara berkala dalam mata uang Dolar Singapura SGD melalui perantara bernama Orlando Hamonangan dan Enov Pudji Wijanarko. Uang dikemas dalam amplop berkode sebelum disalurkan ke pejabat Bea Cukai.
Beberapa titik penyerahan disorot JPU:
– 1 Desember 2025 senilai Rp8,85 miliar dalam 12 amplop SGD.
– 3 Januari 2026 senilai Rp8,92 miliar.
– 29 Januari 2026 senilai Rp8,97 miliar.
Tak Hanya Uang: Jam Tangan dan Mobil Mewah
JPU juga mengungkap pemberian non-tunai. Di antaranya fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, jam tangan Tag Heuer Aquaracer Deep 32 mm seharga Rp65,4 juta*untuk Orlando Hamonangan, serta mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta untuk Enov Pudji Wijanarko.
Selain itu, ada aliran dana Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor yang dicatat perusahaan dengan kode “Sales 2”.
Bukti Catatan Keuangan hingga WhatsApp
Dakwaan JPU diperkuat rekap honor mitra kerja Blue Rekargo, catatan keuangan perusahaan, percakapan WhatsApp, serta keterangan saksi dan terdakwa yang disampaikan di persidangan.
Menurut JPU, seluruh pemberian bertujuan melancarkan proses pengeluaran barang impor milik Blue Rekargo dari pengawasan Bea Cukai.
“Maksudnya agar barang-barang impor milik Blue Rekargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Bea dan Cukai,”jelas JPU.
Delik Suap Dinilai Sempurna
JPU menyimpulkan perbuatan para terdakwa sudah memenuhi unsur tindak pidana suap sesuai UU Tipikor. Menurut jaksa, delik telah full-stage , karena unsur memberi atau menjanjikan sesuatu terbukti secara sah.
“Perbuatan para terdakwa telah memenuhi rumusan delik dan tindak pidana telah sempurna, sehingga unsur memberi atau menjanjikan sesuatu telah terpenuhi,” tutup JPU.






