PT PJR Beri Ultimatum 14 Hari ke Wali Kota Depok Soal Status Lahan Pasar Kemiri Muka

TANGERANG,Persindonesia.com— Tim Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya (PT PJR) dari Kantor Hukum RGK & Partners menegaskan langkah hukum lanjutan terkait ketidakpastian pengelolaan Lahan Pasar Kemiri Muka, Kota Depok. Setelah permohonan audiensi pertama tak kunjung direspon, pihak PT PJR resmi melayangkan surat konfirmasi dan permohonan tindak lanjut kedua kepada Wali Kota Depok.

​Surat bernomor 129/VII/RGK-PJR/Pemkot Depok/2026 tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Permohonan Audiensi Terbatas No. 106/VII/RGK-PJR/Pemkot Depok/2026 yang dikirimkan pada 3 Juli 2026 lalu namun belum mendapat kepastian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

​Dalam pertemuannya di Salah Satu Caffe kawasan Gading Serpong, Rabu (12/8/2026), perwakilan Kuasa Hukum PT PJR, Roddy Vincensius Gosantra Kurni, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya memberikan batas waktu hingga dua minggu kerja bagi jajaran Pemkot Depok untuk memberikan jawaban resmi.

​”Kami sudah menunggu lebih dari tiga minggu tanpa ada kepastian. Sebab itu, kami layangkan surat konfirmasi kedua dan memberikan batas waktu 14 hari kerja bagi Bapak Wali Kota Depok beserta jajaran untuk memberikan respons resmi,” ujar Roddy.

Soroti Kejanggalan Pemblokiran Sertifikat

​Secara legalitas, sengketa ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung No. 476 PK/Pdt/2013. Putusan tersebut secara tegas menetapkan PT PJR sebagai pemilik sah tanah dan bangunan Pasar Kemiri Muka sesuai SHGB No. 68/Kemirimuka. MA juga membatalkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahun 1987 beserta addendumnya, menyatakan pihak tergugat melakukan wanprestasi serta perbuatan melawan hukum, dan mengharuskan Pemkot Depok menyerahkan lahan dalam kondisi kosong dengan sanksi denda keterlambatan (dwangsom) Rp5.000.000 per hari.

​Pihak PT PJR turut membeberkan kekeliruan fatal Pemkot Depok yang menganggap lahan pasar sebagai “tanah negara bebas” setelah SHGB berakhir pada 2008. Berdasarkan pertimbangan MA, lahan tersebut dibebaskan murni menggunakan dana pribadi PT PJR.

​Kuasa hukum juga menyoroti terbitnya Surat Walikota Depok No. 181.1/517-Huk tertanggal 7 Mei 2004 yang dijadikan dasar pemblokiran SHGB No. 68. Pemblokiran tersebut dinilai menyalahi aturan karena dilakukan 4 tahun sebelum masa berlaku SHGB berakhir pada 2008.

​Meskipun Pengadilan Negeri (PN) Depok sempat menjadwalkan eksekusi riil pada 19 April 2018, proses pengosongan di lapangan saat itu tertunda akibat minimnya dukungan pengamanan dan adanya surat penolakan eksekusi dari Wali Kota Depok saat itu. Padahal, perlawanan hukum dari pihak ketiga maupun gugatan balik dari Pemkot Depok (No.272/PDT.G/2018/PN.Depok) seluruhnya telah ditolak oleh pengadilan.

​”Sudah sembilan tahun putusan ini berstatus inkracht, namun hak-hak klien kami terus tertunda. Padahal Ketua Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Bandung sudah memerintahkan agar PN Depok segera melaksanakan eksekusi jika persyaratan telah lengkap,” tegas Roddy.

Buka Opsi Musyawarah Demi Pedagang

​Sementara itu, Direktur PT PJR, Yudhi Pranoto Yuhanto, menegaskan bahwa upaya audiensi ini ditempuh guna mencari titik terang yang kondusif bagi ribuan pedagang yang menggantungkan hidupnya di Pasar Kemiri Muka.

​Inisiatif penyelesaian ini didukung oleh Perkumpulan Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok (PPTMD) yang dipimpin Yaya Barhaya, serta pengelola Keamanan Pasar Kemiri Muka, Supriyadi. Pihak pedagang dan pengelola pasar berharap ada kepastian hukum demi terciptanya tata kelola pasar yang aman tanpa dibayang-bayangi konflik berkepanjangan.

​Namun, apabila tenggat 14 hari kerja tersebut diabaikan oleh Pemkot Depok, tim hukum PT PJR akan mengambil tindakan tegas. Langkah yang disiapkan antara lain mengajukan permohonan ulang eksekusi paksa ke PN Depok dengan pengawalan Polri, hingga mengadukan dugaan pembangkangan hukum (contempt of court) dan maladministrasi ke aparat penegak hukum serta Ombudsman RI.