Diduga! 11 Oknum Anggota Terlibat Jaringan Narkoba Kelas Kakap

Persindonesia.com Medan- Selama 2 bulan terakhir terhitung sejak April dan Juni 2021 Polda Sumatera Utara  berhasil mengungkap kasus menonjol peredaran narkoba dari berbagai daerah.

Kapolda: Ada 503 Gerai Vaksinasi di Jatim untuk percepatan Vaksinasi

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, selama 2 bulan Tim Dit Res Narkoba Polda Sumut bersama Polres Jajaran berhasil mengungkap 35 kasus dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 412, 96 kg, pil ekstasi sebanyak 54,614 butir dan ganja 674 kg.

“Selain barang bukti, anggota juga mengamankan 64 tersangka,” katanya saat gelar siaran pers di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (29/6/21).

Kapolda Jatim: Terima Kasih Kepada Personil Korps Brimob Polri telah bantu Penanganan Covid-19

Dari 35 kasus narkoba yang berhasil diungkap, 7 diantaranya ditangani Tim Dit Res Narkoba Polda Sumut dengan jumlah tersangka 20 orang dan barang bukti sabu seberat 242,34 kg, pil ekstasi 48,418 butir.

Polda Sumut juga mengamankan 11 Anggota Polisi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Yakni Polres Tanjungbalai dan Dit Polair Polda Sumut.

Berawal dari proses pengungkapan pada 27 April 2021 Medan-Banda Aceh dengan mengamankan tersangka SY yang membawa sabu seberat 35 kg.

Menyoal Kekeliruan Penempatan Kode Rekening Belanja. Wali Kota Tegal: Masih Terdapat Perbedaan Pemahaman

“Pada 30 April 2021 di Jalinsum Asahan petugas menyita barang bukti sabu seberat 51 kg dan pada 8 Juni 2021 mengamankan tersangka DS di Jalan Tanjungbalai dengan barang bukti 20 kg,” ungkap Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Tak berhenti disitu saja Panca menyebutkan, pada 15 Juni 2021 petugas mengamankan dua tersangka MF dan MUS karena menyimpan barang bukti sabu seberat 69 kg.

Strategi Vaksinasi dan PPKM Darurat, Pangdam dan Kapolda Pengetatan Prokes

“Dari 4 kasus narkoba jaringan Aceh yang saya paparan turut disita barang bukti dua pucuk senjata laras panjang bersama beberapa butir amunisi,” jelasnya.

Untuk kasus penemuan sabu seberat 57 kg yang tidak bertuan di Perairan Tanjungbalai petugas telah mengamankan 2 tersangka bernisial HS dan SU. Dalam pemeriksaan tersangka melakukan transaksi menggunakan kapal kecil dengan diberikan imbalan sebesar 200 juta.

Sekda Dewa Indra Sebut Vaksinasi Efektif Kendalikan Covid-19 di Bali

Dalam melakukan pendalaman kembali ternyata barang bukti 80 kg dan berdasarkan pendalaman adanya dugaan keterlibatan oknum anggota dalam peredaran narkoba tersebut.

Polda Sumut akan memberikan tindakan tegas kepada masyarakat maupun anggota yang terlibat peredaran narkoba sesuai aturan yang berlaku.

Babinsa Selat Nasik Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Bagi Pelayan Publik

“Pelaku akan dikenakan Pasal 114  Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal  111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan jangan macam-macam,” tutup Panca. (Sr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *