Diduga Disewakan Oknum, Bangunan di Tanah Berem Kali Keting Disorot Warga

Jember,Persindonesia.com – Dugaan penyalahgunaan aset negara mencuat di wilayah Jember Barat, tepatnya di kawasan tanah berem Kali Keting. Informasi dari warga menyebutkan adanya bangunan yang berdiri di atas tanah berem tanpa izin resmi. Bahkan, menurut keterangan masyarakat sekitar, bangunan tersebut diduga disewakan oleh seorang oknum kepada pihak lain demi mendapatkan keuntungan pribadi. Hingga kini, awak media belum memperoleh penjelasan dari pihak berwenang.

Kali Keting merupakan salah satu sungai strategis yang berada dalam kewenangan sumber daya air (SDA). Mengacu pada PP No. 38 Tahun 2011 serta Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015, kawasan sempadan sungai (tanah berem) merupakan area lindung yang wajib steril dari bangunan permanen maupun aktivitas yang dapat menghambat aliran air, merusak ekosistem, atau mengganggu stabilitas tebing.

Warga menilai keberadaan bangunan tanpa izin tersebut tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga mengubah fungsi kawasan sungai untuk kepentingan pribadi. Praktik penyewaan tanah negara oleh oknum tertentu dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan ruang publik dan dapat membahayakan keselamatan masyarakat, terutama saat debit air meningkat pada musim hujan.

Warga berinisial D berharap instansi terkait, termasuk BBWS, Dinas PU/SDA Kabupaten Jember, Satpol PP, serta Pemerintah Desa, segera turun untuk melakukan pemeriksaan dan menegakkan aturan. Penertiban perlu dilakukan untuk mencegah risiko banjir, kerusakan lingkungan, serta menghentikan praktik pemanfaatan ilegal terhadap aset negara.

Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari BBWS maupun Pemerintah Kabupaten Jember terkait status izin dan langkah penanganan dugaan penyewaan tersebut. Tim media akan terus memantau perkembangan dan berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada instansi terkait. (And)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *