Diduga Kades Pamah Abaikan PERBUP No 33 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

Serdang Bedagai Persindonesia.com – 1 Oktober 2022 Mengutip dari keterangan Ketua GMBI Wilter Sumut Saat di wawancara.

Diduganya BNS telah aktif bekerja di Kantor Desa Pamah Kec.Silinda sebagai Prangkat Desa Pamah, meskipun beliau telah mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya sebagai BPD sejak beberapa bulan lalu yang kabar ini telah beredar luas di kalangan masyarakat diduga karena BNS merupakan keluarga Kepala Desa Pamah AS Meskipun indikasi telah melampaui batas usia maksimum ketentuan umum pengangkatan prangkat Desa sebagai mana dimuat dalam PERBUP No 33 thn 2020 tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian prangkat desa pasal 2 ayat 2.e, diduga oknum Kepala Desa As tetap mengangkat BNS Sebagai prangkat Desa.

Negara kita ini Negara hukum yang pelaksanaan pemerintahannya dilakukan berdasarkan prinsip Supermasi Hukum dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan Peraturan yang ada.

Kondisi ini melahirkan sebuah anti tesis bahwa perbuatan pemerintah yang di luar dari pada itu dapat termasuk melampaui wewenang soal kekuasaan dalam istilah lord action sehingga tanpa pembatasan kekuasaan maka arah yang dituju oleh pemerintah hanya kepentingan pribadi dan golongan semata.

Dalam pemerintahan desa posisi Kepala Desa bukan lah sebagai raja di Wilayah tersebut yang dapat menjalankan pemerintahan atas kehendaknya saja termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian prangkat desa dengan mengesampingkan aturan hal ini tidak dapat di benarkan karena kondisi ini merupakan penyakit nepotisme.
Jelas “Saut budi Anton Sitanggang”.

Hutabarat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *