Diduga Lakukan Pemerasan dan Buat Berita Hoax, Oknum Wartawan di Jembrana Dipolisikan 

Persindonesia.com Jembrana – Diduga membuat berita bohong (hoax) dan melakukan pencemaran nama baik serta melakukan pemerasan, salah satu wartawan media online di Kabupaten Jembrana dilaporkan ke Polres Jembrana pada Jumat 10 Mei 2024.

Korban yang merupakan Owner SPBU Jalan Pahlawan Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana bernama Dewi Supriani bersama 6 kuasa hukumnya melaporkan oknum wartawan CMN berinisial PS dan WD ke Polres Jembrana.

Saat dikonfirmasi, juru bicara kuasa hukum korban bernama Donatus Openg mengungkapkan pihaknya mendampingi Owner SPBU melaporkan PS terkait berita  yang dibuat pada tanggal 11 april 2024 yang dimuat media CMN. Atas berita tersebut kliennya merasa dirugikan. “Klien kami merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut. Kami sempat melakukan somasi sebanyak 2 kali,” terangnya.

Tokoh Pendidikan Hindu di Jembrana Dapat Penghargaan dari Bupati Tamba

Ia mengaku, pihaknya melayangkan somasi pertama pada tanggal 25 april 2024 dan dijawab pada 29 april 2024. Berdasarkan jawaban somasi tersebut, pihaknya kembali melayangkan somasi kedua per tanggal 2 Mei 2024, dan mereka menjawab pada tanggal 9 Mei 2024.

“Dari somasi tersebut dia menolak untuk melakukan permohonan maaf ke klien kami. Kita somasi lantaran klien kami dirugikan dengan pemberitaan tersebut sehingga kami meminta dia minta maaf, akan tetapi dia menolak untuk minta maaf dan melakukan klarifikasi di media nya sendiri,” ucapnya. Jumat (10/5/2024).

Atas dasar itu, lanjut Donatus, pihaknya melaporkan PS ke Polres Jembrana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dalam pasal 45 ayat 4 UU nomor 1 tahun 2024 tentang tindakan elektronik UU ITE yang baru. 

Kultur di PDIP Petahana Punya Kans, Ini Saran Pengamat Untuk Perkokoh Posisi Koster di Pilgub 2024

“Berita mereka, kami merasa agak janggal karena judulnya terlalu tendensius seakan menjajah, dengan judul Investor ini Diduga Masuk ke Kabupaten Jembrana Mecaplok Sempadan Sungai. berita itu menurut kami sangat tendensius,” tegasnya

Pengacara yang kerap dipanggil Don juga menjelaskan, yang kedua, di tubuh berita tersebut sama sekali tidak melakukan konfirmasi langsung ke kliennya yang merupakan Owner SPBU, PS hanya menggunakan chatting secara pribadi yang dilakukan beberapa hari sebelumnya.

“Itu tidak ada relevansinya dengan kasus ini, sehingga kami merasa bahwa klasifikasinya belum dilakukan, sehingga kami melayangkan somasi pertama untuk meminta dia untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf. Tetapi tidak dilakukan sampai di somasi kedua dia dengan tegas menyatakan tidak akan meminta maaf, bahkan dia mengancam akan melaporkan balik kami,” ungkapnya.

Seorang Bayi Perempuan Ditinggalkan Ibunya Dengan Bekal Surat Wasiat

Don mengaku, adapun barang bukti dan dasar dipakai untuk melaporkan PS ke Polisi, hanya berita yang mereka buat edisi 11 April 2024 dan yang kedua hasil dari chatingan pribadi antara PS dan pihak SPBU. “Kalau dia mempertanyakan soal izin SPBU itu semua lengkap,kami akan tunjukan nanti di pengadilan,” pungkasnya. Dar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *