Persindonesia.com Jembrana – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pengadaan Rumbing tahun 2018 yang melibatkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana, inisial INA ditahan penyidik Kejasaan Negeri Jembrana. Rabu (23/06).
Sebelumnya kasus tersebut ditangani Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Jembrana dan berkas pelimpahannya tahap ke dua hari ini diterima Kejari Jembrana. Selain tersangka INA, adapun peran penghubungnya berinisial IKA juga ditahan dan sekarang masih dititipkan di Polsek Mendoyo.

Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika mengatakan penahanan kedua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan rumbing atau hiasan kepala kerbau pacuan makepung ini dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap. Modus berdasarkan berkas yang diterima, pengadaan rumbing tidak sesuai dengan kontrak kerja.
“Sebelumnya mendapat anggaran pagu anggaran Rp 300 juta, namun yang dilakukan hanya service rumbing yang sudah ada. Berdasarkan pemeriksaan keuangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), service rumbing itu hanya menghabiskan Rp 12 juta. Sehingga kerugian negara mencapai Rp 200 juta lebih,” ungkapnya.
Pilkades Kabupaten Tangerang Ditunda Hingga 18 Juli 2021
Hal ini, lanjut Arya, sudah kami nyatakan lengkap hari ini secara daring. Dua tersangka setelah menjalani rapid test antigen langsung kami tahan dan dititipkan di Polsek Mendoyo. Adapun sumber anggaran pengadaan yang digunakan berasal dari dana alokasi umum (DAU) bantuan keuangan pajak hotel restoran (PHR) Kabupaten Badung tahun 2018.
Sementara kejari Jembrana juga sudah menyiapkan enam jaksa untuk menangani kasus tersebut, dan kedua tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan dijeral pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.  Red






