JEMBER, Persindonesia – Palang Merah Indonesia (PMI), adalah lembaga sosial kemanusiaan yang netral dan mandiri, yang didirikan dengan tujuan untuk membantu meringankan penderitaan sesama manusia akibat bencana, baik bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia, tanpa membedakan latar belakang korban yang ditolong dan bertujuan semata – mata hanya untuk mengurangi penderitaan sesama manusia sesuai dengan kebutuhan dan mendahulukan keadaan dan kondisi yang lebih parah.
Sebagai Lembaga Sosial Kemanusiaan yang bersifat nasional, PMI memiliki struktur, sistem dan prosedur yang memungkinkan untuk memenuhi visi dan misinya, dimana struktur, sistem dan prosedur Palang Merah Indonesia tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI yang dalam pelaksanaan secara organisatoris diperkuat dengan adanya Peraturan Organisasi (PO) PMI.
Namun PMI Jember, diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Ketua PMI Jember, EA Zainal Marzuki, SH. MH. dalam menahkodai organisasi kemanusiaan yang mengarah pada pelanggaran AD/ART. Hal itu menjadikan situasi di internal PMI menjadi tidak kondusif dan sangat berpengaruh pada pelayanan kemanusiaan dan hal itu diungkapkan oleh Slamet Riyadi dari LSM Kuda Putih, yang mengindikasikan telah terjadi pelanggaran AD/ART yang cukup fatal telah dilakukan oleh Ketua PMI Jember .
“Awalnya informasi itu diperoleh secara liar, namun setelah dilakukan penelusuran di internal PMI Jember, ditemukan adanya pelanggaran karena menyangkut pertanggung jawaban program kerja, kegiatan dan penggunaan anggaran PMI Jember,” ujarnya.
Pelanggaran fatal yang dimaksud oleh LSM Kuda Putih adalah tidak dilaksanakannya musyawarah kerja sejak awal kepengurusan PMI Jember hingga saat ini, padahal ketentuan atau regulasi yang menjadi pijakan pengurus PMI Cabang Kabupaten Jember sebagai pilar utama adalah melalui musyawarah kerja pengurus, maka setiap kegiatan yang sudah dilakukan dan setiap penggunaan anggaran untuk kegiatan PMI Cabang Jember tidak mempunyai dasar dan kekuatan hukum.
Sementara itu menurut Wakil Ketua PMI Jatim Subagyo mengatakan, jika AD/ART adalah UUD bagi organisasi PMI, dibenarkanya jika berdasarkan AD/ART PMI pasal 38 disebutkan Musyawarah Kerja diadakan satu kali dalam 1 tahun dan jika amanah dari AD/ART tersebut tidak dilaksanakan, bisa dipastikan telah terjadi pelanggaran AD/ART.
“Agenda utama musyawarah kerja adalah melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya, menyusun Rencana Kerja Tahunan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun berikutnya dan membahas dan menetapkan hal-hal penting lainnya,” ujar Subagyo.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Sekretaris PMI Jatim Edi Poerwinarto yang membenarkan jika Kegiatan Musyawarah kerja ini merupakan legalitas formal yang diatur dalam AD/ART PMI karena didalamnya pengurus akan menerima keputusan hasil musyawarah kerja yang harus dilaksanakan dan mempertanggung jawabkan hasil pelaksanaan kegiatan kerja sebagaimana diamanahkan dalam musyawarah kerja.
“Kewajiban pengurus sebagaimana diamanatkan dalam AD/ART PMI, pengurus PMI mempunyai kewajiban untuk melaksanakan keputusan musyawarah kerja, jika pengurus PMI Jember tidak pernah melaksanakan keputusan musyawarah kerja, artinya selama masa periode kepengurusan hanya membuat program kerja tanpa musyawarah kerja,” ujarnya.
Oleh sebab itu, pihak PMI Jatim memastikan akan menindaklanjuti pengaduan dari LSM Kuda Putih dan akan melakukan cross Chek dan teguran langsung kepada PMI Jember karena tidak melakukan musyawarah kerja selam 4 tahun berjalan, bahkan surat teguran tersebut akan dilayangkan kepada Bupati Jember sebagai pelindung agar Bupati Jember segera menyelesaikan permasalahan tersebut. “Sampai berita ini ditulis, yang bersangkutan Ketua PMI tidak dapat dihubungi”. (TIM)






