Digitalisasi Layanan Pertanahan Dipercepat, ATR/BPN Jamin Keamanan Data dan Legalitas Dokumen

Penerapan layanan digital telah dilengkapi dengan sistem keamanan berlapis.

Jakarta Persindo — Transformasi digital di sektor pertanahan terus dipacu pemerintah dengan fokus tidak hanya pada kemudahan layanan, tetapi juga perlindungan data dan kepastian hukum bagi masyarakat. Nusron Wahid menegaskan bahwa sistem elektronik yang dikembangkan harus mampu menjawab dua kebutuhan utama tersebut secara bersamaan.

Dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Nusron menjelaskan bahwa penerapan layanan digital telah dilengkapi dengan sistem keamanan berlapis. Teknologi yang digunakan mencakup autentikasi digital, tanda tangan elektronik tersertifikasi, serta enkripsi data yang tersimpan di server nasional.

Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap dokumen pertanahan yang diakses atau diterbitkan secara elektronik tetap sah secara hukum dan terlindungi dari potensi penyalahgunaan.

Dari sisi layanan, digitalisasi telah mengubah pola akses masyarakat. Saat ini, sebagian besar permohonan berasal dari tiga jenis layanan utama, yakni peralihan hak, informasi pertanahan, dan hak tanggungan. Dua layanan terakhir sudah sepenuhnya dilakukan secara elektronik, sementara peralihan hak masih dalam tahap kombinasi antara sistem digital dan manual.

Implementasi sistem elektronik ini juga berdampak signifikan terhadap efisiensi layanan. Salah satu perubahan yang paling dirasakan adalah berkurangnya kebutuhan masyarakat untuk datang langsung ke kantor pertanahan, yang turut menekan antrean hingga sekitar 80 persen.

Selain efisiensi, digitalisasi dinilai mampu meningkatkan keamanan dokumen. Sertipikat elektronik, misalnya, dapat mengurangi risiko kehilangan akibat pencurian atau bencana, sekaligus meminimalkan potensi pemalsuan dokumen karena keasliannya dapat diverifikasi secara sistem.

Hingga Maret 2026, jumlah sertipikat elektronik yang telah diterbitkan mencapai sekitar 7,6 juta atau kurang dari 10 persen dari total sertipikat nasional. Artinya, mayoritas dokumen pertanahan di Indonesia masih berbentuk fisik dan menjadi tantangan tersendiri dalam percepatan digitalisasi.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin.

Dengan percepatan transformasi ini, pemerintah berharap sistem layanan pertanahan ke depan tidak hanya lebih cepat dan praktis, tetapi juga semakin aman dan memiliki kepastian hukum yang kuat bagi seluruh masyarakat.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *