Diisukan Tewas, Tersangka Percobaan Ranmor Bersenpi di Pagedangan Masih Hidup 

Tangerang ,Persindonesia.com – Tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)  Bersenjata api yang vidionya beredar dimedsos dan diisukan tewas diamuk masa ditepis jajaran Polsek Pagedangan Polres Kota Tangerang selatan.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pagedangan, AKP Fahad Hafidhulhaq , mengatakan bahwa para tertersangka dalam menjalankan aksinya dilengkapi dengan senjata api rakitan.

“Kemudian ada 2 senpi rakitan, yang 1 isi 6 peluru masih lengkap, yang 1 berisi 4 butir peluru yang memang ditembakan pada saat pelaku kabur,” katanya saat pers reeles di halaman Polsek Pagedangan , Sabtu ( 24/7/2021)

Atas perbuatannya Kedua tersangka berinisial AM dan AC dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan.

“Dan Undang-undang darurat kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” jelasnya

sebelumnya sempat beredar vidio , tersangka pelaku berinisial AM dan AC yang gagal mencuri motor dan diamuk massa hingga diisukan tewas di Kampung Pegedangan RT 002 RW 01, Desa Cicalengka, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Namun informasi tersebut di tepis Kanit reskrim Polsek Pagedangan , Ipda Hambali, bahwa kondisi tersangka pelaku masih hidup hanya babak belur saja.

“ada tuh dibelakang (ruang tahanan) sedang di introgasi sama anggota,” terangnya menjelaskan.

Hambali menerangkan kronologis kejadian, bahwa pada  pukul 08.00 WIB kedua tersangka pelaku diduga akan melaksanakan pencurian disalah satu rumah dengan mencoba membongkar kunci motor berplat B 4657 NJF.

” saat dia mencoba merusak kunci motor keburu ketauan,” ujarnya kepada wartawan di Mapolsek Pagedangan, Sabtu (24/7/2021).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *