Persindonesia.com Jembrana – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, memberikan tanggapan terkait laporan dari pasangan calon (paslon) nomor 02, I Made Kembang Hartawan dan I Gede Ngurah Patriana Krisna, yang diwakili kuasa hukumnya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali. Laporan tersebut menyebutkan dugaan adanya kampanye terselubung oleh paslon nomor 01, Made Muliawan Arya alias De Gadjah, dalam kegiatan jalan sehat di Kabupaten Jembrana.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Sanjaya mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan ke Bawaslu. Ia mengaku pada saat kegiatan tersebut berlangsung, dirinya tengah berada di Denpasar untuk rapat persiapan debat calon. “Saya tidak tahu bahwa saya dilaporkan, teman-teman media yang memberitahu saya,” ujarnya.
Terkait tuduhan kampanye terselubung oleh paslon 01 Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana (Gajah-PAS), Sanjaya menegaskan bahwa dirinya tidak bisa memastikan apakah kegiatan tersebut merupakan kampanye atau tidak. “Saya sendiri tidak tahu itu kampanye atau bukan. Relawan Pak De Gadjah tidak ada koordinasi dengan KPU Jembrana terkait kegiatan tersebut,” jelasnya. Sabtu (19/10/2024).
Bang Ipat Laporkan Ketua KPU Jembrana ke Bawaslu Bali
Sanjaya menjelaskan bahwa jika kampanye dilakukan paslon di Jembrana, pihak KPU akan mengetahuinya karena telah terdaftar di KPU. Namun, ia menegaskan bahwa paslon 01 merupakan kandidat di tingkat provinsi, sehingga seharusnya mereka melakukan koordinasi di tingkat provinsi, bukan di Jembrana. “Paslon 01 De Gajah- PAS itu ranahnya di Provinsi, kalau paslon Tamba Dana dan Bang Ipat itu baru kami,” ucapnya.
Adi juga menekankan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan jalan sehat tersebut karena KPU tidak mengeluarkan izin untuk acara semacam itu. “Kalau kegiatan itu berurusan dengan kampanye, perizinannya ada di kepolisian. KPU hanya menyiapkan jadwal kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan aturan PKPU,” jelasnya.
Sanjaya menegaskan bahwa jika dalam kegiatan jalan sehat tersebut ditemukan unsur kampanye, maka tugas Bawaslu untuk mengambil tindakan. “Kalau ada kampanye, Bawaslu yang berwenang menghentikan acara. Setelah itu, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk diteruskan ke partai,” tambahnya.
Penemuan Korban Hanyut di Bantaran Sungai Bajayu Sei Padang, Tebing Tinggi
Dalam penjelasannya, Sanjaya juga menyebut bahwa acara jalan sehat yang digelar berjalan lancar dan tidak ada laporan pelanggaran dari Bawaslu. “Menurut keterangan Bawaslu, saat acara jalan sehat tersebut memang ada paslon 01, tetapi tidak ada ajakan untuk memilih. Mereka hanya mengikuti jalan sehat,” katanya.
Meskipun demikian, Sanjaya mempertanyakan alasan dirinya dilaporkan terkait kegiatan tersebut. “Tugas mengawasi kampanye bukan ranah kami. Yang bertugas adalah Bawaslu, namun kami tetap wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu jika ada,” tutupnya. TS






