Persindonesia.com Jembrana – Seorang pria bernama Rozikin, asal Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, mendapatkan keadilan restoratif (restorative justice) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Ia sebelumnya menjadi penadah sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DK 3430 ZT milik Ni Putu Sariani, warga Desa Tukadaya, Jembrana, yang merupakan barang curian.
Rozikin mendapat pengampunan setelah korban memaafkannya. Ia bersama keluarganya terlebih dahulu menemui korban untuk meminta maaf secara langsung. Atas dasar itikad baik tersebut, Kejari Jembrana memutuskan untuk menghentikan proses hukum terhadap Rozikin dan menggantinya dengan sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan masjid di tempat tinggalnya selama beberapa bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, menjelaskan, kasus ini bermula dari pencurian sepeda motor milik Ni Putu Sariani di luar area pura saat korban hendak sembahyang. Motor tersebut dicuri oleh tersangka utama, Fathurrahman, yang kini berstatus residivis dan akan menjalani sidang pada esok hari.
Diduga Alami Linglung, Lelaki Misterius Sempat Bawa Kabur Motor Warga Desa Satra Klungkung
“Saat dicuri, kunci motor masih tergantung dan STNK-nya berada di dalam jok,” ujarnya, Senin 26/5/2025).
Ia mengungkapkan, tersangka Fathurrahman kemudian mendatangi tempat kerja Rozikin di Denpasar dan meminta bantuan untuk menjual motor tersebut. Tanpa mengetahui bahwa motor itu hasil curian, Rozikin memasarkan kendaraan tersebut melalui akun media sosial miliknya. “Hanya dalam satu hari, motor itu laku terjual dengan harga Rp4 juta. Belakangan, saat diamankan aparat, barulah Rozikin mengetahui bahwa motor tersebut hasil pencurian,” terangnya.
Salomina menegaskan, hanya Rozikin yang mendapatkan restorative justice dalam perkara ini. Penghentian penuntutan memenuhi persyaratan sesuai Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. “Fathurrahman tidak mendapat RJ karena dia residivis dan masih memiliki dua perkara lain yang sedang berjalan. Itu menjadi pertimbangan kami untuk menolak RJ bagi yang bersangkutan,” jelasnya.
Terbesar di Bali, Danlanud Rai Drag Bike Cup 2025 Pecahkan Rekor Peserta di Jembrana
Menurutnya, permohonan penghentian perkara terhadap Rozikin juga telah diajukan dan diterima oleh Mahkamah Agung. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kejari Jembrana resmi menghentikan perkara dan memulangkan Rozikin ke masyarakat.
“Melalui sanksi sosial ini, harapannya Rozikin bisa lebih dekat dengan Tuhan, menyadari kesalahannya, dan lebih berhati-hati ke depannya,” tutupnya. Ts






