Denpasar – Putusan Pengadilan Negeri Denpasar & Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dalam perkara perdata gugatan pihak yang sama sekali tidak terkait dengan Struktur dan komposisi personalia Yayasan Raudlatul Mustarsyidin sepertimya berbau tak sedap.
Yayasan Raudlatul Mustarsidin akan melakukan GUGATAN BALIK Secara REVOLUSIONER kepada para pihak pihak yang ingin mengganggu ketentraman, kenyamanan dan kemajuan yayasan.
Terkait perkara perdata no Pdt 965 /2022 atas gugatan sdr Bajuri dkk terhadap Haji Murtada dalam kasus Gugatan atas akte yayasan Raudlatul Mustarsyidin No 82 th 2009 yg telah disahkan oleh kemenkumham yang memenangkan pihak penggugat H. Bajuri dkk serta dikuatkan oleh Putusan PT, dengan No 114 PDT 2023 tertanggal 14 Juni 2023 disinyalemen menunjukkan adanya putusan yang kontra konstitusi dan tidak memenuhi dalil dalil kebenaran atas fakta fakta empirik dan fakta hukum, pasalnya pihak PN memenangkan pihak penggugat yang jelas jelas tidak masuk namanya dalam akte Yayasan yang disahkan oleh Kemenkum & ham serta hanya menggunakan alasan pernah membuat dan masuk dalam akte yayasan no 22 tahun 1999 yg ternyata belum dalam pengesahan Kemenkumham, secara faktual akte yayasan yang disahkan oleh Kemenkumham adalah sah secara hukum, sedangkan akte yang dibuat tahun 1999 dipastikan bukanlah akte yang merujuk pada ketentuan norma hukum yayasan, sehingga dilakukan pembuatan akte di tahun 2009 yang mengikuti ketentuan dan aturan normatif yang berlaku dimana pihak penggugat tidak pernah terlibat di dlm akte yg baru , Akte No 82 th 2009 tertanggal 31 Agustus 2009, karena yayasan secara absolut membutuhkan Strukktur dan komposisi personalia yang memenuhi harapan serta atas kebutuhan spesifik yayasan.
Oleh karena itu pihak yayasan memandang bahwa pihak pihak yang tidak ada dlm akte yayasan no 82 th 2009 bukanlah pihak yg terkait dg yayasan. Akan tetapi sangat aneh dan nyeleneh pihak PN Denpasar justru memenangkan pihak penggugat yg jelas jelas tidak ada dalam akte yayasan serta tidak pernah menunjukkan itikad baik, menunjukkan hak dan kewajiban yang bersangkutan terhadap yayasan.
Jadi kami pandang dan sinyalemen Putusan PN Denpasar yang memenangkan penggugat an H. Imam Bajuri dan kawan kawan adalah Cacat Hukum dan Kontra konstitusi.
Terlebih keputusan Pengadilan Tinggi Denpasar ternyata dalam amar putusanya tertanggal 14 Juni 2023, memutuskan Menguatkan putusan Pdt 965 th 2022,atas memory Banding dari Yayasan , itu artinya disinyalemen pihak PT Denpasar belum secara tajam melihat duduk perkara perdata ini dgengan bukti bukti yang sah kuat dan meyakinkan, seperti fakta hukumnya bahwa para penggugat tidak ada hujan tidak ada angin justru melakukan gugatan di tahun 2022 setelah yayasan berjalan kurang lebih 13 tahun, artinya penggugat melakukan gugatan tanpa melihat apa sejatimya peran, fungsi, hak dan kewajiban yang bersangkutan, kemana mereka selama 13 tahun? yang jelas jelas mereka tidak ada kaitanya dgengan yayasan namun yangbersangkutan merasa ikut membesarkan yayasan, tentu hal ini mengundang tanda tanya besar, apa kepentingan pribadi ybs thd yayasan yg sudah berjalan baik ini?, secara faktual jelas terlihat ada niat yang bukan merupakan tujuan, visi dan misi yayasan yang dilancarkan oleh yangbersangkutan.
Oleh karena itu kami mendorong pihak Yayasan untuk segera melakukan KASASI atas putisan PN & PT ini, selanjutnya tetap akan mengambil langkah langkah hukum yang tiada pernah henti demi sebuah keyakinan atas kebenaran bahwa yayasan Raudlatul Mustrasyidin yg terletak di jl Merta nadi II No 50 Kuta ini adalah membawa visi dan misi kemaslahatan umat dan masyarakat dalam turut membangun kebersamaan dan kemajuan pendidikan di Kabupaten Badung. Jadi jelas bahwa Yayasan harus diselamatkan dari pihak pihak yang hendak merecoki yayasan untuk tujuan tujuan yang srmpit, pribadi dan tidak mengikuti amanah dan dauh para para Guru , para pelindung dan para pendiri Yayasan.
Tegasnya kami dorong Yayasan untuk mengambil langkah langkah hukum yang mengedepankan taat azas , kebenaran dan keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Dengan segala daya upaya yang luhur agar Keadilan ditegakkan seadil adilnya demi Yayasan Raudlatul Mustarsidin tetap berjalan baik dlm mengemban amanah suci dan dauh para Guru untuk kemaslahatan bersama.

(Wayan Puspa Negara, SP., M.Si, Dewan Penasehat Himpunan Advocat Muda Indonesia Bersatu – HAMI BERSATU BALI) .






