Tangerang Selatan,Persindonesia.com- Dinas perhubungan kota tangerang selatan menggelar pelayanan uji emisi, uji emisi kendaraan bermotor tersebut dibuka dari hari senin sampai jumat dari pukul 09.00 – 14.00 di Bintaro Xchange Mall pintu keluar selatan yang berlangsung dari 23 Februari sampai 16 Maret 2022.
Diketahui, Uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Dikutip dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), uji emisi adalah keharusan untuk setiap orang pemilik kendaraan bermotor sesuai Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Uji emisi kendaraan memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriterianya. Kelulusan uji emisi memberikan dampak yang baik bagi lingkungan maupun kesehatan kendaraan itu sendiri.

Heris Cahaya Kusuma Kasubag TU UPTD uji kendaraan bermotor menuturkan, tujuan dilaksanakan pelayanan ini untuk mengetahui dan evaluasi terkait emisi gas buang dari kendaraan pribadi. Kenapa kita selenggarakan di bintaro, karena kemarin kita sudah selenggarakan di terminal BSD, alhamdulliah antusias masyarakat luar biasa, dan untuk di bintaro Xchange Mall ini kita dalam satu hari bisa 10 sampai 20 kendaraan yang menguji emisi, ungkapnya kepada awak media di Bintaro Xchange, Jumat (04/03/22).
Lebih lanjut Heris memaparkan, untuk saat ini, “karena belum kita lakukan razia mangkanya masyarakat belum gencar untuk lakukan uji emisi”.
Untuk uji emisi, kita ada dua tempat yang ditentukan oleh pemerintah daerah tangsel yaitu yang pertama di kantor kita UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Jl. Raya Serpong No.33, Serpong, Kota Tangerang Selatan dan yang kedua kita laksanakan uji emisi keliling yaitu di Bintaro Xchange Mall. Kedepannya untuk uji emisi keliling kita akan laksanakan di daerah bumi serpong damai (BSD), teras kota, WTC, ITC hingga ke alam sutra, ungkapnya.
Kita juga berharap untuk uji emisi keliling ini bisa berbarengan dengan program Polres yaitu Sim keliling, jadi bisa berbarengan pelaksanaannya. Untuk sosialisasi ke masyarakat tangerang selatan terkait uji emisi keliling ini kita sebar di sosial media resmi kita hingga media online, Ucapnya.
Untuk biaya uji emisi kita sesuai Perda No.4 tahun 2021 yaitu sebesar Rp.10.000,-. Dan kedepannya kita terus menerus mengadakan uji emisi keliling, tegasnya.(nur/red)






