Denpasar – Menyikapi keluhan warga terkait sulitnya memperoleh LPG 3 kg, Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga dan sejumlah instansi terkait menggelar inspeksi mendadak (sidak) di wilayah Panjer, Denpasar, pada Selasa (24/6/2025). Sidak ini menargetkan pangkalan gas LPG yang terindikasi bermasalah dalam distribusi dan penjualan.
Sidak kali ini melibatkan sejumlah dinas terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar, Dinas Pariwisata, Satpol PP, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Tenaga Kerja dan ESDM, serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali.
Dari 30 pangkalan resmi yang tercatat di Desa Panjer, tim memeriksa enam titik, termasuk dua pangkalan fiktif yang tidak memiliki keberadaan fisik atau papan nama resmi, sehingga dianggap melanggar aturan. Empat pangkalan lainnya ditemukan melakukan pelanggaran seperti menjual LPG melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan melakukan penjualan langsung (canvassing) tanpa prosedur resmi.
Koordinator Tim, I Wayan Pasek Putra, menyatakan bahwa sidak ini merupakan langkah pengawasan rutin untuk menjamin distribusi LPG 3 kg yang adil dan sesuai sasaran. “Kami menemukan adanya pelanggaran yang cukup serius, terutama dua pangkalan yang tidak sesuai ketentuan. Ini sangat merugikan masyarakat,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga langsung mengambil tindakan dengan melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap dua pangkalan bermasalah. Sementara itu, para pemilik pangkalan lain yang terbukti menjual di atas HET atau menyalurkan LPG tidak sesuai prosedur diminta menandatangani surat pernyataan di atas materai, menyatakan kesanggupan untuk mematuhi seluruh regulasi distribusi LPG.
Regulasi tersebut mengacu pada Surat Edaran Dirjen Migas No. B-5522/MG.05/DJM/2024 serta Keputusan Gubernur Bali No. 866/01-C/HK/2022, yang mengatur distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran kepada masyarakat miskin dan pelaku UMKM.
Zico Aldillah Syahtian, Sales Branch Manager IV Bali PT Pertamina Patra Niaga, menegaskan bahwa pengawasan seperti ini penting untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg tetap stabil. “Kami tegaskan bahwa LPG 3 kg ini bukan untuk pelaku usaha besar. Ini hak masyarakat bawah dan UMKM. Semua pihak wajib menaati aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Bali berharap sidak ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha pangkalan nakal serta mendorong distribusi LPG yang lebih tertib dan adil di masa mendatang.
Tim






