Persindonesia.com Medan – Seorang warga Jln. Menteng Gg. 7 Vila kenangan blok C.10 Medan kaget mendapatkan rumahnya seisi rumahnya habis gondol maling.
Diketahui korban bernama Fernando Agustinus (43) mendapatkan rumahnya sudah diacak-acak maling, dimana pelaku diketahui berjumlah 3 orang, yang berinisial LPS (21), HPP (29) dan MAP (26) semua pelaku berasal Jln Menteng.
Update Penanggulangan Covid-19, Selasa, 13 April 2021
Menurut penuturan Kapolsek Medan Area Faidir Chaniago SH, MH saat jumpa pers di Mako Polsek Medan Area, mengatakan, pada hari Sabtu tanggal 10 April 2021 sekira pukul 13.00 Wib korban menerima laporan dari tetangganya bernama Johani Maruli Siahaan bahwa rumah Korban dimasuki seorang laki-laki tidak dikenal yang berinisial LVS.
“Setelah mendapatkan informasi lalu korban melakukan pengecekan dirumah Korban dan didapati bahwa barang-barang didalam rumah Korban banyak yang hilang,” ungkapnya.
Virtual, Kapolda Bali Hadiri Lauching Aplikasi SIM Nasional Presisi
Chaniago melanjutkan, adapun barang korban yang hilang diantaranya unit sepeda motor, 3 lembar sertifikat surat tanah, 3 buah BPKB sepeda motor dan surat berharga dan barang-barang lainnya dan diperkirakan korban mengalami kerugian sebanyak 100 juta rupiah.
“Mendapat laporan dari warga tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP selanjutnya melakukan pengembangan kasus. Pada hari Minggu (11/04) petugas berhasil mengangkap terangka HPP,” ucapnya.
Makin Tidak Terkendali, Gas LPG 3 kg Makin Langka Dan Harga Menggila Di Bondowoso
Dari keterangan pelaku HPP, lanjut Chaniago, selanjutnya petugas berhasil menagkap MAP, terkait pelaku LVS sudah pertama diamankan oleh warga dengan barang bukti berupa 1 unit microwave yang dibungkus sarung.
“Kini ketiga pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Medan Kota Beserta Barang Bukti, dan dikenakan pasal 363 ayat (2) dari KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama sembilan tahun,” Chaniago. (Syamsir)






